Pelaku inisial DH (28) yang melakukan penusukan pakai gunting rajut di Kampung Ciwalengke, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung diringkus polisi. Saat ini DH langsung ditetapkan sebagai tersangka.
DH nampak tak berkutik saat diringkus polisi. Saat ini DH harus mengenakan baju tahanan Polresta Bandung dengan berwarna biru.
Terlihat DH hanya tertunduk lesu menatap tanah. Kemudian tangan DH telah diborgol oleh polisi. Di sekujur tubuh DH terlihat dipenuhi gambar tato.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan tersangka DH ditangkap di rumahnya, Kampung Pangkalan Raja, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin (15/5/2023). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan sejumlah penyelidikan.
"Begitu teridentifikasi dengan CCTV, maka Polsek Majalaya langsung mendapatkan identitas si tersangka. Kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di TKP langsung menuju ke rumah tersangka dan tersangka bisa diamankan di rumahnya," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Selasa (16/5/2023).
Kusworo menegaskan polisi berhasil melakukan penangkapan dengan kurun waktu sebelum satu hari. Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi.
"Dari terjadinya penusukan kurang dari 24 jam bisa diamankan oleh Polsek Majalaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya," katanya.
Dia mengungkapkan motif tersangka adalah merasa tersinggung karena ditatap korban inisial TK (37). Karena terpengaruh alkohol, tersangka langsung menyerang korban.
"Motifnya tersangka tersinggung karena ditatap atau tatap-tatapan dengan korban. Jadi terkesan oleh tersangka seperti menantang dalam kondisi tersangka dalam pengaruh minuman keras," jelasnya.
Baca juga: Vice Media Gulung Tikar! |
Kusworo menyebutkan tersangka pada sore hari telah mengkonsumsi berbagai alhokol dan obat-obatan. Sehingga pada beberapa jam kemudian tersangka dalam keadaan mabuk.
"Karena ini kejadian 18.40 WIB, jadi sorenya tersangka minum antimo sebanyak 10 butir kemudian dicampur dengan minuman anggur merah, cristal dan intisari. Sehingga dalam kondisi mabuk jam 18.40 pas di depan toko tatap-tatapan dengan korban," bebernya.
"Korban ditusuk menggunakan gunting yang dimiliki korban. Dan biasanya gunting ini digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(yum/yum)