Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mencatat ada satu partai yang tidak mengusung calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Partai tersebut adalah Partai Garuda.
Hal itu lantaran gagal saat proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Sumedang yang berakhir pada 14 Mei kemarin.
"Mereka tidak bisa mengusung bacalegnya karena pada saat mendaftar tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dalam sistem informasi pencalonan," ungkap Ketua Divisi Data, Informasi dan Perencanaan KPU Sumedang Rahmat Suanda Pradja saat dihubungi detikJabar, Senin (15/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi adminitrasi yang sesuai dengan Silon yang harus di upload-nya belum memenuhi persyaratan. Sehingga, Partai Garuda tidak bisa menerima tanda terima bahwa mereka sudah mendaftarkan Bacalegnya," terang Rahmat menambahkan.
Dengan demikian, sambung Rahmat, pada surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang, khusus Partai Garuda nantinya bakal tidak ada Calegnya. "Jadi nanti nama partainya (Partai Garuda) masih ada cuma dalam surat suaranya bakal tidak ada calonnya atau calegnya," terang dia.
KPU Sumedang sendiri saat ini sedang memverifikasi berikut merekapitulasi seluruh bacaleg yang telah diajukan 17 partai politik, kecuali Partai Garuda.
"Saat ini belum kerekap semua, karena tidak semua partai mengajukan (bacaleg) secara utuh 100 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Sumedang sebanyak 50 kursi," tutur Rahmat.
Rahmat menjelaskan, proses verifikasi sendiri salah satunya akan memeriksa terpenuhi-tidaknya sejumlah persyaratan dari bacaleg. Jika persyaratan tersebut dirasa masih kurang, KPU akan meminta untuk melengkapinya.
"Seperti kesesuaian Ijazah, kemudian SKCK seperti surat bebas Narkoba dan persyaratan lainnya," ujarnya.
KPU Sumedang sendiri menargetkan proses verifikasi data Bacaleg akan selesai pada akhir Mei 2023 ini.
"Verifikasi Bacaleg kami targetkan selesai akhir bulan Mei ini," terangnya.
760 Bacaleg Didaftarkan ke KPU Ciamis
Di Kabupaten Ciamis, KPU Kabupaten Ciamis resmi menutup pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Ciamis pada Minggu (14/5/2023). Tercatat ada 760 bacaleg yang didaftarkan dari 17 partai politik (Parpol).
"Sebetulnya peserta Pemilu 2024 ada 18 parpol, tapi yang mendaftar pengajuan ada 17 parpol dengan total yang dicalonkan ada 760 orang," ujar Ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu, Senin (15/5/2023).
Partai yang tidak mendaftar pengajuan bacaleg hanya Partai Garuda. Pada saat proses pendaftaran dari tanggal 1-14 Mei 2023, sebetulnya ada dua parpol yang dikembalikan. Namun sebelum tanggal 14 Mei, semuanya sudah menyerahkan pendaftaran pengajuan dan dinyatakan lengkap.
"Semuanya pengajuan yang 17 parpol sudah kami terima. Kemudian proses selanjutnya adalah tahapan verifikasi administrasi yang diajukan oleh partai politik," ucapnya.
Dari proses pendaftaran pengajuan bacaleg itu, sebanyak 13 parpol mengajukan 50 orang atau 100 persen. Yakni PKS, Demokrat, Nasdem, Golkar, PDIP, PPP, Gerindra, PKB, PBB, PAN, Partai Ummat, Gelora, dan Perindo. Sedangkan ada 4 parpol tidak mengajukan 100 persen. Yakni Hanura, PSI, Partai Buruh dan PKB.
"Ada yang mencalonkan 50 orang ada juga yang tidak 50 orang," katanya.
Sarno mengatakan apabila pada saat tahapan verifikasi ada bacaleg yang belum lengkap masih bisa diberi kesempatan untuk dilengkapi sesuai dengan tahapan.
Menurut Sarno, dari 17 parpol itu, ada 8 partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon DPRD Ciamis di hari terakhir. Ada berbagai pertimbangan, seperti kaitan dengan hal-hal teknis administrasi yang perlu dipenuhi.
"Ya masih bisa dilengkapi sesuai dengan jadwal tahapan. Alhamdulillah proses pendaftaran berjalan lancar. Saya ucapkan terima kasih untuk parpol di Ciamis yang telah mengajukan bakal calon DPRD Ciamis," ucapnya.
Sarno pun mengimbau kepada bacaleg dan partai politik untuk menyiapkan kelengkapan yang harus dipenuhi berkaitan dengan persyaratan pada tahap selanjutnya.
"Saya berharap kepada peserta pemilu partai politik untuk tetap semangat untuk mengikuti tahapan selanjutnya di Pemilu 2024," pungkasnya.
Ratusan Bacaleg Bakal Berebut 50 Kursi DPRD Cianjur
Di Kabupaten Cianjur, sebanyak 786 bacaleg dari 18 partai politik bakal berebut 50 kursi di DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada pemilu legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah, mengatakan hingga Minggu (14/5) malam pukul 23.59 Wib, sebanyak 18 partai politik sudah menyerahkan dokumen administrasi para bacaleg yang aman berkontestasi di Pileg 2024.
"Sebelumnya ada yang dikembalikan, terkait kelengkapan tapi tadi malam semuanya sudah dilengkapi. Jadi 18 parpol sudah menyerahkan dokumen Bacalegnya," kata dia, Senin (15/5/2023).
Menurutnya setiap parpol memiliki kuota 50 orang bacaleg yang mengisi 6 daerah pemilihan (Dapil). Namun ada lima Parpol yang tidak mengisi penuh kuota tersebut.
"Ada beberapa parpol tidak full ajukan bakal calon di tiap-tiap dapil. Maksimal alokasi 100 persen dari alokasi kursi. Ada 50 kursi kalau 100 persennya. 50 bacaleg. Ada beberapa parpol yang tidak full mengajukan bacalegnya," kata dia.
Komisioner KPU Cianjur Ridwan, mengatakan setelah pendaftaran, tahapan berikutnya ialah verifikasi dokumen administrasi bacaleg.
"Selanjutnya KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi, kelengkapan dokumen calon. Dilakukan 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Verifikasi berkaitan dengan KTP-el, terdaftar, surat keterangan sehat, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara," kata dia.
Usai tahapan verifikasi, nantinya akan ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) melalui rapat pleno.
"KPU akan mengumumkan DCS untuk dimintai tanggapan dan masukan masyarakat. Baru DCT (Daftar Calon Tetap)," tuturnya.
Dia mengatakan dalam dua tahapan tersebut dari total 786 dimungkinkan ada bacaleg yang gugur atau tidak masuk dalam DCT. "Jadi belum tentu semuanya DCT dan bisa gugur di kedua tahapan," pungkasnya.
(orb/orb)