Bawaslu Sukabumi Temukan 2 Pelanggaran Saat Pendaftaran Bacaleg

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 15 Mei 2023 18:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Sukabumi -

Tahapan pemilu pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) 2024 telah rampung dan akan dilanjutkan proses verifikasi administrasi. Bawaslu Kota Sukabumi mendapatkan dua dugaan pelanggaran dalam tahapan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi M Aminuddin mengatakan, bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah partai politik ini beragam. Mulai dari menggunakan fasilitas negara hingga membawa anak-anak saat daftar ke KPU.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebutnya sebagai salah satu partai yang terindikasi melakukan pelanggaran. PKS diduga menggunakan fasilitas negara yaitu mobil pariwisata (bus Ajakami) yang merupakan hibah dari Pemprov Jabar kepada Pemkot Sukabumi.

"Pertama di tanggal 10, partai pertama yang mendaftarkan ke KPU Kota Sukabumi bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diduga menggunakan fasilitas negara," kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Aminuddin, Senin (15/5/2023).

"Memang banyak yang mengatakan bahwa mobil bandros ini sebagai hibah dari Pemprov Jawa Barat, yang kemudian disampaikan atau dihibahkan kepada pemerintah daerah Kota Sukabumi," sambungnya.

Penggunaan fasilitas negara ini, kata dia, diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2023 atau UU nomor 7 tahun 2017 tentang penggunaan fasilitas negara.

Lebih lanjut, dia juga mendapati ada tiga partai politik membawa rombongan yang belum mendapatkan hak suara alias anak-anak. Ketiga partai itu yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

"Di kendaraannya ini banyak mengikut sertakan anak-anak (PAN). PPP karena tadi ada masukan juga dari beberapa partai politik ataupun dari beberapa unsur masyarakat ternyata PPP pun mengikutsertakan warga yang belum mempunyai hak pilih. Perindo juga mengikutsertakan warga yang belum mempunyai hak pilih yaitu anak-anak," ungkapnya.

Dia menuturkan, larangan soal membawa anak-anak atau warga yang mempunyai hak pilih saat daftar bacaleg sudah disosialisasikan pada seluruh partai politik.

"Kami juga (sudah) menyampaikan imbauan kepada seluruh partai politik agar mengikuti aturan atau seluruh prosedur yang ada. Tetapi ternyata pada kenyataannya tidak begitu," ucap Aminuddin.

Terkait dugaan pelanggaran ini, pihaknya akan melakukan kajian dan penelusuran lebih jauh. Dia menegaskan, dugaan penggunaan fasilitas negara akan disimpulkan pada Selasa (16/5) besok dengan melibatkan Sentra Gakkumdu. Sedangkan untuk kasus parpol membawa anak-anak, pihaknya memiliki tenggat waktu hingga Kamis (18/5).

"Ada ruang khusus untuk penanganan pidana pemilu. Nanti kami akan mebahas dengan unsur kepolisian beserta unsur kejaksaan soal keterpenuhan syarat formil dan syarat materil (termasuk) terkait dengan dugaan pelanggaran pidana ini," katanya.

"Kalau kemudian setelah hari Kamis nanti diduga pelanggaran pidana ini terpenuhi. Nanti masih ada 14 hari untuk dilakukan penanganan pelanggarannya," tutupnya.

Kabid Humas PKS Kota Sukabumi Yusman Pratama mengatakan, terkait penggunaan bus Ajakami, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke pihak Bawaslu. Bus itu, kata dia, disewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Itu sudah clear (selesai) ya, semua bukti bahwa kita sewa sudah dikirim ke Bawaslu. Bukan (sewa ke Dishub) ada pengelolanya," kata Yusman.



Simak Video "Video: Cerita Kepanikan Penyintas Banjir Bandang Cisolok Sukabumi"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork