Kasus karyawati yang diajak 'tidur bareng bos atau staycation' demi mendapat perpanjangan kontrak viral di media sosial Twitter. Dalam cuitan yang viral itu, disebutkan jika ada perusahaan di Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang.
Hal tersebut kabarnya sudah merupakan rahasia umum di kalangan para pekerja. Namun tidak disebutkan perusahaan mana yang dimaksud. "Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuitan yang viral itu.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai viral, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat melakukan investigasi. Hasilnya ada oknum di dua perusahaan yang teridentifikasi menjalankan praktik tersebut.
"(Oknum ada di) PT. MI dan PT. IE," ujar Kadisnaker Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi, Minggu (7/5).
Namun Taufik menuturkan jika adanya syarat 'tidur bareng bos' berasal dari personal, bukan aturan resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Kasus ini juga membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara. Ridwan Kamil mengutuk keras adanya oknum yang memanfaatkan kewenangan dengan melakukan pelecehan seksual di dunia kerja.
"Komen pertama itu tidak boleh terjadi, itu kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis," kata Ridwan Kamil di Bandung.
"Tidak boleh terjadi apakah itu oknum apakah itu sifatnya hal baru yang mewabah, harus dihentikan," lanjut pria yang akrab disapa Kang Emil ini.
Karena itulah, Ridwan Kamil menegaskan telah meminta Disnakertrans untuk menginvestigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa terjadi di tempat lainnya.
"Maka Disnakertrans Jabar sudah melakukan penelitian investigasi dan kalau sudah ke kriminal kita lapor ke kepolisian dan tidak boleh terulang lagi karena indikasinya bukan di satu perusahaan," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga mengungkapkan jika kasus serupa sebenarnya terjadi di beberapa tempat. Namun kebanyakan korban enggan melapor sehingga kasus itu tidak diproses hukum.
"Terjadi tidak hanya hari ini saja kebetulan karena korban speak up, diduga hal serupa hasil surveinya di tempat lain cuma korbannya tidak speak up. Bentuknya survei kepada buruh karyawan apakah terjadi pola yang sama dan keluar hasilnya 8 persen menyatakan pernah mengalami dugaan pelecehan seksual," ujar Ridwan Kamil.
Kabar terbaru, oknum bos yang memberikan syarat nyeleneh itu diberhentikan dari perusahaan. Hal ini dibenarkan Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.
"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi)," kata Rachmat saat dikonfirmasi detikJabar melalui sambungan telepon.
Rachmat menuturkan, oknum tersebut diberhentikan oleh perusahaan yang menanungi. Namun dia mengungkapkan belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut.
Saat ini kata dia, polisi masih melakukan pemeriksaan soal kasus yang sempat viral itu. Menurut Rachmat kasus ini sudah masuk ke ranah pidana lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.
"Iya langsung ditangani polisi, karena pidana bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma diluar itu ada oknum ya yang menekan," jelasnya.
Rachmat juga menegaskan, Disnakertrans Jabar mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan pelecehan seksual di dunia kerja.
"Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," tutup Rachmat.
(bba/dir)