Penindasan terhadap buruh di Indonesia masih terjadi. Terbaru, kasus oknum bos di Bekasi yang memberi syarat 'staycation' untuk perpanjang kontrak terus berlanjut. Kasus serupa tak menutup kemungkinan terjadi pada pekerja lain.
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual di dunia kerja dipandang sebagai fenomena gunung es. Hanya segelintir yang muncul. Seperti kasus staycation tidur bareng bos, mencuat dan diusut setelah korban berani buka suara.
Mengutip dari data International Labour Organization (ILO) yang melakukan survei pada 2022 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja Indonesia. Jumlah responden dalam survei itu sebanyak 1.173 pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil survei menyebutkan sebesar 36,23 persen responden menyebut korban menerima pelecehan berupa godaan, candaan, siulan bernuansa seksual atau yang biasa kita kenal dengan pelecehan seksual secara verbal.
"Pelecehan seksual verbal ini adalah salah satu bentuk yang sering dinormalisasi atau dianggap wajar, dengan alasan 'candaan, bahkan 'pujian'," tulis ILO berdasarkan surveinya.
Adapun bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami melihat presentasi dari total 420 responden yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual adalah, 74,29 persen menerima godaan, candaan dan siulan bernuansa seksual, termasuk panggilan sayang, cantik, seksi tanpa disetujui. kemudian, sebesar 49,29 persen mendapat kedipan, lirikan, diperhatikan bagian tubuhnya dengan ekspresi seksual tertentu.
Sedangkan, sebesar 47,14 persen responden mengaku dicium, dipeluk, disentuh tanpa persetujuan. Sebesar 13,57 persen diperhatikan alat kelamin konten seksual (secara langsung). Kemudian, 8,10 persen diintimidasi, dipaksa, diancam agar terlibat dalam aktivitas seksual, dan 7,14 persen percobaan pemerkosaan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun murka ketika mendengar adanya kasus tersebut. Orang nomor satu di Jabar itu meminta kepolisian menindak pelaku sesuai dengan hukum pidana. "Kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana yang staycation itu karena melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," kata Ridwan Kamil, Kamis (11/5/2023).
"Itu ada undang-undangnya. Jadi salah satu pelanggaran dan tupoksi kepolisian dan merekomendasikan ada pasal pelecehan seksual itu," imbuhnya.
Menurutnya pelaku yang mengajak karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak diketahui bukan merupakan direksi perusahaan. "Oknum middle, manajemen bukan level direksi, kalau ditemukan pasalnya diproses agar ada efek jera, semoga tidak ada kejadian," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga mengungkapkan jika kasus serupa sebenarnya terjadi di beberapa tempat. Namun kebanyakan korban enggan melapor sehingga kasus itu tidak diproses hukum.
"Terjadi tidak hanya hari ini saja kebetulan karena korban speak up, diduga hal serupa hasil surveinya di tempat lain cuma korbannya tidak speak up. Bentuknya survei kepada buruh karyawan apakah terjadi pola yang sama dan keluar hasilnya 8 persen menyatakan pernah mengalami dugaan pelecehan seksual," ujar Ridwan Kamil.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun langsung turun gunung. Disnakertrans menemukan dua perusahaan yang terindikasi melakukan praktik keji terhadap karyawatinya dengan syarat staycation. Kasus ini terus diproses hukum. Kabar terbaru, oknum bos yang memberikan syarat nyeleneh itu diberhentikan dari perusahaan.
Kabar itu dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi. Ia mengatakan jika pihaknya telah mendapat informasi tersebut dari pihak perusahaan. Rachmat menuturkan, oknum tersebut diberhentikan oleh perusahaan yang menaungi. Namun dia mengungkapkan belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut.
Saat ini kata dia, polisi masih melakukan pemeriksaan soal kasus yang sempat viral itu. Menurut Rachmat kasus ini sudah masuk ke ranah pidana lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.
Rachmat juga menegaskan, Disnakertrans Jabar mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan pelecehan seksual di dunia kerja. "Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," tutup Rachmat.
Karyawati berinisial AD, korban 'tidur bareng bos' atau 'staycation bareng bos' demi kontrak kerja diperpanjang, dimintai klarifikasi telah dimintai keterangan oleh polisi. AD mengaku belum kembali bekerja lantaran masih mengalami trauma.
"Belum kerja lagi. Masih trauma, takut," kata AD di sela proses klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Selasa (9/5).
(sud/yum)