4 Fakta Pemberi Syarat 'Tidur Bareng Bos' Diberhentikan Perusahaan

Round-up

4 Fakta Pemberi Syarat 'Tidur Bareng Bos' Diberhentikan Perusahaan

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 13 Mei 2023 08:30 WIB
Heboh perusahaan di Bekasi terindikasi membuat syarat staycation bareng bos demi memperpanjang kontrak. Salah seorang yang mengaku sebagai korban buka suara.
Karyawati Ngaku Korban 'Staycation Bareng Bos' Buka Suara soal Ancaman (Foto: Istimewa)
Bandung -

Penanganan kasus oknum bos yang memberi syarat 'staycation' untuk perpanjang kontrak terus berlanjut. Selain diperiksa kepolisian, oknum bos di Kabupaten Bekasi itu diberhentikan oleh perusahaan.

Berikut fakta-faktanya oknum bos di perusahaan yang diberhentikan imbas syarat 'staycation' demi memperpanjang kontrak:

1. Diberhentikan Perusahaan

Kabar oknum bos diberhentikan dari pekerjaannya, dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi imbas syarat 'tidur bareng bos'. Rachmat mengatakan jika pihaknya telah mendapat informasi tersebut dari pihak perusahaan.

"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi)," kata Rachmat saat dikonfirmasi detikJabar melalui sambungan telepon, Jumat (12/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Keputusan Perusahaan

Rachmat menuturkan, oknum tersebut diberhentikan oleh perusahaan yang menaungi. Namun dia mengungkapkan belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut.

3. Masih Diperiksa Polisi

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan soal kasus yang sempat viral itu. Menurut Rachmat kasus ini sudah masuk ke ranah pidana lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.

ADVERTISEMENT

"Iya langsung ditangani polisi, karena pidana bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," jelasnya.

4. Minta Pelaku Ditindak Tegas

Rachmat juga menegaskan, Disnakertrans Jabar mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan pelecehan seksual di dunia kerja.

"Kita mendorong seperti yang disampaikan Pak Gubernur untuk menindak pelakunya sesuai dengan undang-undang aturan, agar bisa memberi efek jera," tutup Rachmat.

(bba/yum)


Hide Ads