Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata imbas polemik viral guru ASN yang diduga menjadi korban pungli.
Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Dani pada periodik 2022 rupanya memiliki harta total Rp 5.109.089.430 atau sekira Rp 5,109 miliar. Harta kekayaan ini Dani laporkan per tanggal 23 Januari 2023.
Adapun harta kekayaan Dani terdiri dari 25 bidang tanah dengan total Rp 4.774.400.000 atau sekitar Rp 4,774 miliar. Ke-25 tersebar di Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Ciamis yang didapat Dani dari hasil sendiri serta warisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada 5 unit alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 218.000.000 atau Rp 218 juta. Rinciannya motor Honda Beat tahun 2018 Rp 8 juta, motor Yamaha Lexy tahun 2018 Rp 13,5 juta, motor Honda Vario tahun 2021 Rp 19,5 juta, motor Yamaha N-Max tahun 2021 Rp 27 juta dan mobil Honda CR-V tahun 2012 Rp 150 juta.
Harta kekayaan Dani juga berasal dari harta bergerak lainnya Rp 96,5 juta, kas dan setara kas Rp 71,667 juta. Sub total harta kekayaan Dani lalu dihitung mencapai Rp 5.160.567.885 atau senilai Rp 5,16 miliar. Dani tercatat punya utang Rp 51,478 juta sehingga total harta kekayaan berjumlah Rp 5,109 miliar
Berdasarkan penelusuran detikJabar, terdapat perbandingan pada LHKPN yang Dani Hamdani laporan. Selama menjabat sebagai Kepala BKPSD dari 2019, harta Dani tercatat fluktuatif di setiap tahunnya.
Seperti pada 2019 saat pertama ia menjabat Kepala BKPSDM, Dani tercatat memiliki harta kekayaan total Rp 2.779.460.983 atau Rp 2,779 miliar. Kemudian pada 2020, harta kekayaan Dani menjari Rp 3.520.250.983 atau Rp 3,52 miliar.
Selanjutnya pada 2021, harta kekayaan Dani mencapai Rp 3.993.214.030 atau Rp 3,993 miliar. Dan pada 2022 mencapai Rp 5.109.089.430 atau sekira Rp 5,109 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memutuskan untuk menonaktifkan Kepala BKPSDM Dani Hamdani. Menurutnya, keputusan itu diambil agar ada keleluasaan tim saber pungli untuk menyelidiki persoalan pungli di BKPSDM Pangandaran.
"Berdasarkan beberapa pertimbangkan tadi, saya bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, memutuskan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu sejak hari ini," ucapnya.
Untuk sementara, tugas Kepala BKPSDM akan dilakukan oleh Sekda Pangandaran Kusdiana.
"Terkait waktu pemberhentian, nanti kita lihat saja. Karena saya menduga ada indikasi ketidakcermatan dari BKPSDM, karena itu adalah intimidasi," katanya.
Jeje masih mempertimbangkan berbagai hal terkait kasus dugaan pungli ini. "Kami kasih waktu untuk pemberhentian sementara hingga Selasa (16/5) depan, lalu akan dilaporkan ke pemerintah pusat. Waktunya sama dengan pemberhentian Dani," katanya.
(ral/mso)