Pemkot Bandung Waspadai Kasus 'Staycation Bareng Bos' Demi Kontrak Kerja

Pemkot Bandung Waspadai Kasus 'Staycation Bareng Bos' Demi Kontrak Kerja

Anindyadevi Aurellia, Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 10 Mei 2023 23:45 WIB
Businessman sexualy harassing female colleague during working hours at a workplace. Selective focus on the womans fingers
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/vladans).
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung mewaspadai adanya kasus 'staycation bareng bos' demi kontrak kerja. Sejumlah langkah antisipasi dilakukan demi mencegah terjadinya kasus seperti yang dialami seorang karyawati di Kabupaten Bekasi.

Kadisnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, belum ada laporan adanya kasus serupa seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi.

"Belum ada laporan," kata Andri dihubungi via sambungan telepon, Rabu (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan, memiliki cara untuk menangkal agar kasus seperti di Kabupaten Bekasi tidak terjadi di Bandung. Pihaknya secara berkala melakukan pembinaan dan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.

"Kemungkinan bisa saja terjadi ya, kita perlu waspada. Kita dengan Serikat pekerja, Apindo juga, jaga-jaga dan waspada mudah-mudah-mudahan tidak terjadi," paparnya.

ADVERTISEMENT

Andri menyebut, jika ada oknum manajemen perusahaan yang lakukan hal tersebut, selain memiliki dampak hukum secara individu, akan ada dampak juga kepada perusahaan.

"Untuk bidang pengawasan di provinsi kewenangannya, kita yang lakukan pembinaan ke perusahaan, kalau terjadi kita laporkan. Ada sanksi, nanti itu jadi bidang kewenangan pengawasan," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi D, DPRD Kota Bandung Andri Rusmana mengucapkan, prihatin terhadap adanya kasus ini dan menuntut keadilan bagi korban.

"Tentunya saya sebagai anggota DPRD sangat prihatin dengan kasus tersebut. Hal ini merupakan perbuatan yang mudah-mudahan tidak lagi terjadi di kemudian hari. Pelaku sudah melakukan eksploitasi, pelecehan seksual, dan tentunya ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) juga, hanya untuk mendapatkan jaminan pekerjaan," kata Andri.

Menurut dia, Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas sebab jika peraturan seperti ini dibiarkan maka akan merugikan para pekerja. Belum lagi bisa saja hal ini terjadi tidak hanya di satu perusahaan saja.

"Saya menyarankan tidak boleh ada materai. Karena ini masalah serius dan tidak hanya menyangkut persoalan satu buruh saja ini juga mewakili seluruh buruh. Mungkin tidak hanya terjadi di perusahaan tersebut, yang dirugikan para korban dan kasus ini patut disebut sebagai eksploitasi manusia," ujarnya.

Sebagai langkah preventif, ia menuntut Disnaker untuk lebih hadir ke lapangan dan membuat hotline laporan sendiri bagi pekerja yang mendapatkan pelecehan.

"Selain itu para korban harus diberikan jaminan keamanan oleh Kepolisian karena ditakutkan ada tekanan dari pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Kita menuntut Dinas Ketenagakerjaan turun ke lapangan untuk mencegah praktik yang sama. Selain itu harus ada hotline jadi tidak hanya menunggu laporan, kalau ada kejadian korban bisa lapor by phone atau online, lengkap dengan perlindungan saksi supaya mereka berani menyampaikan. Karena mungkin mereka takut melaporkan," kata dia.

(wip/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads