Ratusan Reklame Ilegal Masih Mejeng di Jalanan Bandung!

Ratusan Reklame Ilegal Masih Mejeng di Jalanan Bandung!

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Rabu, 10 Mei 2023 01:30 WIB
Satpol PP menertibkan relkame ilegal di Bandung.
Satpol PP menertibkan relkame ilegal di Bandung. (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Reklame ilegal masih marak eksis di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk menertibkan reklame-reklame ilegal tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi menuturkan pihaknya akan segera menertibkan reklame-reklame ilegal. Sejauh ini berdasarkan data yang dihimpun, reklame ilegal mencapai 598 titik di 34 Ruas jalan di Kota Bandung.

"Targetnya pekan ini akan menertibkan reklame di 3 ruas yaitu Jalan Riau, Purnawarman, Cihampelas. Kemudian untuk JPO di Juanda ada 2. Ini nanti akan ditertibkan Dishub sementara reklamenya di tertibkan Satpol," ujarnya Rasdian kepada detikJabar Selasa (9/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Kadis PMPTSP) Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, tim DPMPTSP tengah mendata reklame-reklame ilegal di Kota Bandung. Hal ini guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan seperti reklame rubuh atau kota yang terlihat semrawut.

"Iya kami turun ke lapangan terus untuk update data. Pendataan reklame di kota Bandung ini butuh waktu untuk didata semua, kan ada yang di halaman (teras pertokoan, reklame identitas) dan yang di jalanan. Kebanyakan sih reklame identitas setengahnya (dari 598) lah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Penertiban reklame ilegal ini juga selaras dengan instruksi Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna. Ema meminta agar reklame ilegal segera ditertibkan.

"Saya minta reklame ilegal untuk ditertibkan dan dibongkar semua. Kita konsisten dengan aturan, kota ini harus kita jaga bersama," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (8/5/2023).

Ia mengatakan hal tersebut demi menghadirkan kota Bandung yang tertib dan indah. Selain reklame, Ema juga menyoroti Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dibangun tidak sesuai fungsinya. Ia meminta beberapa JPO di Kota Bandung, untuk dicek izinnya.




(aau/dir)


Hide Ads