Pengakuan Ganjil Obay Minta Disodomi 5 Bocah

Pengakuan Ganjil Obay Minta Disodomi 5 Bocah

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 08 Mei 2023 19:45 WIB
Obay, tersangka kasus sodomi di Sukabumi dihadirkan di Polres Sukabumi Kota, Senin (8/5/2023).
Obay, tersangka kasus sodomi di Sukabumi dihadirkan di Polres Sukabumi Kota, Senin (8/5/2023). (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Obay jadi tersangka dalam kasus sodomi sejumlah remaja di Sukabumi. Ia ternyata sudah beraksi dalam kurun waktu berbeda kepada korbannya sejak 2015.

Obay membuat pengakuan yang mengejutkan usai mencabuli lima orang anak laki-laki di salah satu kecamatan di Kota Sukabumi.

Awalnya, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo bertanya kepada Obay alasannya di balik perbuatannya. Obay dengan kepala tertunduk menyebut jika alasannya adalah nafsu dan menyukai anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena nafsu, Pak. Birahinya ke anak-anak," ucap Obay yang memakai baju tahanan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (8/5/2023).

Ari mengatakan, dalam kasus ini, Obay berperan sebagai 'wanita'. Dia memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak pantas kepada dirinya.

ADVERTISEMENT

Obay sendiri tak pernah jadi korban sodomi. Bahkan Obay ternyata sudah menikah dan memiliki anak.

"Kalau keterangan yang dia diberikan, dia nggak pernah jadi korban (sodomi) namun peran dia sebagai ceweknya. Sudah menikah dan memiliki satu anak," ujarnya.

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap pada 3 Mei 2023. Orang tua salah satu korban melaporkan tindakan Obay ke pihak kepolisian.

Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

"Dari pelaporan H kita langsung mengamankan tersangka atas nama O alias OB. Dia melakukan kegiatan kejahatan dengan mengiming-imingi kepada anak, memberikan air doa agar dia (korban) pintar," jelasnya.

Korban dibawa ke rumah tersangka dan peristiwa dugaan sodomi itu pun terjadi. Dia mengatakan, korban kebejatan Obay baru terdata lima orang. Obay menyasar anak laki-laki berusia 15 tahun. Tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

"Kita akan kembangkan lagi, keterangan dari pelaku hanya lima orang. Kita akan laksanakan trauma healing, ya kita laksanakan sampai dengan anak tersebut secara psikologis bisa melupakan kejadian ini," kata Ari.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju koko, celana pendek biru, satu potong celana dalam ungu dan sarung.

Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(iqk/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads