Jabar Hari Ini: Tangis Pelaku Begal Pantat di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 02 Mei 2023 22:00 WIB
Pelaku begal pantat (menutup wajah). (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Bandung -

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (2/5/2023). Mulai dari pelaku begal pantat di Sukabumi yang akhirnya menyerahkan diri hingga viral mobil dinas Pj Walkot Tasikmalaya yang ugal-ugalan di Yogyakarta.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Akhir Kasus Begal Pantat Sukabumi

Pelaku begal pantat di Sukabumi yang aksinya terekam CCTV akhirnya menyerahkan diri. Ia mendatangi keluarga korban di Kampung Gumelar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku diketahui inisial SI (23), warga Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Saat mendatangi rumah keluarga korban, pelaku menangis dan sujud minta dimaafkan atas kelakuannya.

"Menyerahkan diri bersama keluarganya, dia pertama meminta maaf sambil sujud pengen dimaafin. Dia sampai nangis-nangis," kata Reza Ramdan, keluarga korban kepada detikJabar, Selasa (2/5/2023).

Reza kemudian menelepon polisi. Sekitar 10 menit petugas datang dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Sukabumi.

"Saya menghubungi polisi, 10 menit polisi datang dan langsung membawa pelaku," ujar Reza.

Pantauan detikJabar, pelaku terlihat diamankan menggunakan motor di dalam gang. Setelah itu, dia dibawa menggunakan kendaraan Polsek Palabuhanratu.

"Kita amankan pelaku, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Kita bawa ke Unit PPA (Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Sukabumi," ujar Panit 1 Reskrim Polsek Palabuhanratu Aipda Yudi Permana.

SI kedapatan beraksi membegal pantat seorang gadis di gang sempit, Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korbannya masih di bawah umur berusia 16 tahun.

Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah warga, wajah pelaku saat beraksi terekam jelas. Informasi diperoleh peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/3/2023).

Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Terancam Dideportasi

Bule bengal asal Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan usai meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung.

Brenton ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan. Selain ancaman hukum pidana, Brenton juga dinanti sanksi keimigrasian karena ulahnya itu.

Gieta Rahayu Pimandari Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengatakan saat ini bule tersebut sedang menjalani proses hukum oleh kepolisian.

"Yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan oleh polisi kalau detailnya tentang pasal pidana adalah kewenangan polisi," kata Gieta saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (2/5/2023).

Baru setelah proses hukum pidana selesai Gieta menerangkan, Brenton akan diproses hukum keimigrasian. Menurutnya sanksi deportasi sudah pasti akan diberikan kepada Brenton gegara tersangkut masalah hukum di Indonesia.

"Apabila sudah selesai proses hukum pidananya, baru diserahkan ke kita (Imigrasi), nanti dikenakan tindakan administratif keimigrasian menurut hukum keimigrasian. Jika berkaitan dengan pelanggaran pidana pasti kita deportasi, yang bersangkutan kita usir keluar wilayah Indonesia," jelasnya.

Selain dideportasi, Brenton juga terancam dicekal masuk ke Indonesia. Namun Gieta belum bisa memastikan soal sanksi cekal. Pihaknya masih harus menunggu proses hukum yang saat ini dijalani oleh Brenton.

"Intinya sekarang masih proses hukum pidana, kalau sudah selesai pidananya nanti baru kita akan lakukan proses tindakan keimigrasiannya, jadi proses hukum keimigrasian (deportasi) menunggu proses dari hukum pidananya," ujar Gieta.

Gieta juga menuturkan, Brenton masuk ke Indonesia menggunakan visa wisatawan (visa on arrival) yang telah habis masa berlakunya saat ini. Setelah dideportasi, Brenton dipastikan tidak bisa masuk ke Indonesia untuk waktu yang tentatif.

Gieta sendiri menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Brenton. Sebagai seorang warga negara asing, seharusnya Brenton bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia

"Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimana perbuatan itu melanggar hukum pidana di Indonesia. Perbuatan dia yang mengganggu ketertiban umum pasti ada konsekuensinya," tutup Gieta.

Ortu Murid SD Pocin Gugat Walkot Depok ke PTUN

Perlawanan para orang tua (ortu) murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok belum selesai. Setelah mengadukan dugaan pelanggaran polemik rencana penggusuran SD tersebut ke Komnas HAM, mereka kini menggugat Wali Kota Depok M Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kuasa Hukum orang tua murid SDN Pocin 1 Francine Widjojo mengungkap, gugatan dilayangkan lantaran Idris tetap bersikukuh menggusur SD tersebut untuk dibangun menjadi Masjid Raya Depok. Francine juga menyebut Idris tidak mengindahkan surat keberatan maupun rekomendasi Komnas HAM yang dilayangkan para ortu murid.

"Kita mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1. Sebelumnya, kami sudah mengajukan keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan juga banding administratif ke Gubernur Jabar. Namun, keduanya tidak ditanggapi sama sekali," katanya di PTUN Bandung, Selasa (2/5/2023).

Ia menyatakan, ada empat hal yang jadi pokok gugatan ke PTUN. Keempatnya berkesimpulan bahwa Idris telah melanggar hak siswa SDN Pocin 1 untuk dibangun masjid raya.

"Gugatan yang dilayangkan itu sebuah bentuk tindakan korektif. Jadi memang kami menggugat atas tindakan atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atau OOD atas tindakan Wali Kota Depok yang melakukan pengalihfungsian SD Pondok Cina 1 menjadi masjid," tuturnya.

Perwakilan orang tua murid SDN Pocin 1, Hendro Isnanto menegaskan, hingga sekarang siswa SD Pocin belum bisa belajar dengan normal. Sebagian bahkan masih ada yang menumpang belajar ke SDN Pocin 5 karena polemik rencana penggusuran itu.

"Kondisi sekarang, anak-anak itu masih terpisah belajarnya. Dan itu sangat menggangu buat kami para orang tua karena ada kawan-kawannya yang sebagian yang masih belajar di SD Pondok Cina 5. Secara psikologis, itu tentu mengganggu untuk anak-anak kami," ujarnya.

Hendro dan perwakilan ortu murid yang lain pun berharap nantinya hakim PTUN Bandung bisa memenangkan gugatan yang mereka layangkan. Sehingga nantinya, bisa ada putusan yang membatalkan rencana pembangunan Masjid Raya Depok.




(ral/iqk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork