Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (2/5/2023). Mulai dari pelaku begal pantat di Sukabumi yang akhirnya menyerahkan diri hingga viral mobil dinas Pj Walkot Tasikmalaya yang ugal-ugalan di Yogyakarta.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Akhir Kasus Begal Pantat Sukabumi
Pelaku begal pantat di Sukabumi yang aksinya terekam CCTV akhirnya menyerahkan diri. Ia mendatangi keluarga korban di Kampung Gumelar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui inisial SI (23), warga Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Saat mendatangi rumah keluarga korban, pelaku menangis dan sujud minta dimaafkan atas kelakuannya.
"Menyerahkan diri bersama keluarganya, dia pertama meminta maaf sambil sujud pengen dimaafin. Dia sampai nangis-nangis," kata Reza Ramdan, keluarga korban kepada detikJabar, Selasa (2/5/2023).
Reza kemudian menelepon polisi. Sekitar 10 menit petugas datang dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Sukabumi.
"Saya menghubungi polisi, 10 menit polisi datang dan langsung membawa pelaku," ujar Reza.
Pantauan detikJabar, pelaku terlihat diamankan menggunakan motor di dalam gang. Setelah itu, dia dibawa menggunakan kendaraan Polsek Palabuhanratu.
"Kita amankan pelaku, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Kita bawa ke Unit PPA (Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Sukabumi," ujar Panit 1 Reskrim Polsek Palabuhanratu Aipda Yudi Permana.
SI kedapatan beraksi membegal pantat seorang gadis di gang sempit, Kelurahan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korbannya masih di bawah umur berusia 16 tahun.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah warga, wajah pelaku saat beraksi terekam jelas. Informasi diperoleh peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/3/2023).
Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Terancam Dideportasi
Bule bengal asal Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan usai meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung.
Brenton ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan. Selain ancaman hukum pidana, Brenton juga dinanti sanksi keimigrasian karena ulahnya itu.
Gieta Rahayu Pimandari Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengatakan saat ini bule tersebut sedang menjalani proses hukum oleh kepolisian.
"Yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan oleh polisi kalau detailnya tentang pasal pidana adalah kewenangan polisi," kata Gieta saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (2/5/2023).
Baru setelah proses hukum pidana selesai Gieta menerangkan, Brenton akan diproses hukum keimigrasian. Menurutnya sanksi deportasi sudah pasti akan diberikan kepada Brenton gegara tersangkut masalah hukum di Indonesia.
"Apabila sudah selesai proses hukum pidananya, baru diserahkan ke kita (Imigrasi), nanti dikenakan tindakan administratif keimigrasian menurut hukum keimigrasian. Jika berkaitan dengan pelanggaran pidana pasti kita deportasi, yang bersangkutan kita usir keluar wilayah Indonesia," jelasnya.
Selain dideportasi, Brenton juga terancam dicekal masuk ke Indonesia. Namun Gieta belum bisa memastikan soal sanksi cekal. Pihaknya masih harus menunggu proses hukum yang saat ini dijalani oleh Brenton.
"Intinya sekarang masih proses hukum pidana, kalau sudah selesai pidananya nanti baru kita akan lakukan proses tindakan keimigrasiannya, jadi proses hukum keimigrasian (deportasi) menunggu proses dari hukum pidananya," ujar Gieta.
Gieta juga menuturkan, Brenton masuk ke Indonesia menggunakan visa wisatawan (visa on arrival) yang telah habis masa berlakunya saat ini. Setelah dideportasi, Brenton dipastikan tidak bisa masuk ke Indonesia untuk waktu yang tentatif.
Gieta sendiri menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Brenton. Sebagai seorang warga negara asing, seharusnya Brenton bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia
"Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimana perbuatan itu melanggar hukum pidana di Indonesia. Perbuatan dia yang mengganggu ketertiban umum pasti ada konsekuensinya," tutup Gieta.
Ortu Murid SD Pocin Gugat Walkot Depok ke PTUN
Perlawanan para orang tua (ortu) murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok belum selesai. Setelah mengadukan dugaan pelanggaran polemik rencana penggusuran SD tersebut ke Komnas HAM, mereka kini menggugat Wali Kota Depok M Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kuasa Hukum orang tua murid SDN Pocin 1 Francine Widjojo mengungkap, gugatan dilayangkan lantaran Idris tetap bersikukuh menggusur SD tersebut untuk dibangun menjadi Masjid Raya Depok. Francine juga menyebut Idris tidak mengindahkan surat keberatan maupun rekomendasi Komnas HAM yang dilayangkan para ortu murid.
"Kita mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1. Sebelumnya, kami sudah mengajukan keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan juga banding administratif ke Gubernur Jabar. Namun, keduanya tidak ditanggapi sama sekali," katanya di PTUN Bandung, Selasa (2/5/2023).
Ia menyatakan, ada empat hal yang jadi pokok gugatan ke PTUN. Keempatnya berkesimpulan bahwa Idris telah melanggar hak siswa SDN Pocin 1 untuk dibangun masjid raya.
"Gugatan yang dilayangkan itu sebuah bentuk tindakan korektif. Jadi memang kami menggugat atas tindakan atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atau OOD atas tindakan Wali Kota Depok yang melakukan pengalihfungsian SD Pondok Cina 1 menjadi masjid," tuturnya.
Perwakilan orang tua murid SDN Pocin 1, Hendro Isnanto menegaskan, hingga sekarang siswa SD Pocin belum bisa belajar dengan normal. Sebagian bahkan masih ada yang menumpang belajar ke SDN Pocin 5 karena polemik rencana penggusuran itu.
"Kondisi sekarang, anak-anak itu masih terpisah belajarnya. Dan itu sangat menggangu buat kami para orang tua karena ada kawan-kawannya yang sebagian yang masih belajar di SD Pondok Cina 5. Secara psikologis, itu tentu mengganggu untuk anak-anak kami," ujarnya.
Hendro dan perwakilan ortu murid yang lain pun berharap nantinya hakim PTUN Bandung bisa memenangkan gugatan yang mereka layangkan. Sehingga nantinya, bisa ada putusan yang membatalkan rencana pembangunan Masjid Raya Depok.
Aksi Pria Mengaku Dukun Cabul di Tasikmalaya
Seorang pria di Tasikmalaya bernama Yoyo Pahru (50) harus mendekam di penjara. Ia nekat mencabuli istri orang berinisial S, dengan modus berakting sebagai dukun cabul.
Kasus itu berawal ketika pelaku menggiling padi di daerah Jamanis beberapa waktu lalu. Yoyo meminta air minum ke rumah orang tua korban.
Saat itu dia melihat korban yang merupakan anak si empunya rumah, seorang perempuan muda usia 30 tahun inisial S. Ketertarikan dan akal bulus Yoyo pun muncul.
Siasat 'out of the box' alias tak biasa untuk menjebak korbannya, yaitu menuding mantan pacar korban sebagai pihak bersalah.
Dengan gaya dan cara bicara yang meyakinkan, Yoyo menyebut S sakit akibat guna-guna mantan pacarnya. Dia juga menawarkan pengobatan sambil mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengobati sihir.
Korban pun tertarik untuk diobati. Tersangka lalu menyuruh korban datang ke rumahnya.
Selang beberapa hari, korban datang ke rumah pelaku. Dukun cabul itu langsung beraksi. Dia mengajak korban masuk kamar lalu menutup pintunya.
Pelaku beraksi dengan menyuruh korban hanya mengenakan selimut. Selanjutnya pelaku memijat dan menyuruh korban memejamkan mata sambil membayangkan mantan kekasih yang dituduh pelaku sebagai pengirim guna-guna.
Berkat kemampuannya, korban dibuat tak berdaya di tangan Yoyo. Hingga akhirnya korban disetubuhi pelaku.
Keesokan harinya korban mengadukan tindakan Yoyo kepada suaminya. Pelaku pun dijebak suami korban agar datang ke rumah. Setelah datang, Yoyo sempat dihajar kemudian diserahkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya kasus tersebut. "Tersangka sudah kami amankan, modusnya dia berpura-pura menjadi dukun untuk mencabuli korbannya," kata Agung, Selasa (2/5/2023).
Suami korban yang mendengar cerita itu pun meledak amarahnya..Suami korban lalu menyusun siasat untuk menjebak Yoyo Pahru. Dengan menggunakan ponsel istrinya, suami korban menghubungi Yoyo.
Intinya seolah-olah korban meminta pelaku untuk datang ke rumahnya. Dia meminta diobati kembali.
Pelaku sempat menanyakan ikhwal keberadaan suaminya, namun pelaku diberi tahu bahwa suami korban sedang keluar rumah. Padahal yang mengirim pesan itu adalah suaminya.
"Iya dijebak sama suaminya, seolah minta diobati lagi," kata salah seorang penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Diminta "mengobati" lagi dan dikatakan suami korban tak ada di rumah, pelaku bersemangat datang ke rumah korban.
Bak musang masuk perangkap, saat datang ke rumah korban, pelaku langsung didamprat suami korban. Bahkan dia sempat dihadiahi bogem mentah sebelum diserahkan ke polisi.
Agung menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Kami kenakan pasal 4 dan pasal 6 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta," kata Agung.
Mobil Dinas Pj Walkot Tasikmalaya Ugal-ugalan di Yogyakarta
Viral mobil Pajero warna hitam ugal ugalan dan menerobos kepadatan arus lalu lintas di Jalan Imogiri, Yogyakarta beberapa waktu lalu. Peristiwa ini diunggah akun Instagram @mood.jakarta hingga mengundang beragam komentar.
Dilihat detikjabar, video berdurasi satu menit ini menunjukkan kendaraan berpelat Z 1449 PN menembus antrean kendaraan yang mengular menggunakan lampu rotator atau strobo.
Selain melawan arus, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menabrak pemotor di depannya. Bahkan, di informasikan akun Instagram tersebut, kendaraan ini sempat menyenggol kendaraan lain.
"Sebuah mobil Pajero hitam gunakan Strobo, melawan harus hingga menyenggol mobil lain," tulis @mood.jakarta dalam keterangan unggahannya.
Sontak saja unggahan tersebut di banjiri ribuan komentar netijen. "Z 1448 PN, kok saya cek di SAMBARA gak terdaftar ya plat nomornya?" kata @muhamadfarhanxz di kolom komentarnya.
"Tadi ada polisi koq gak dikejar yah," tulis akun @Riz_yogi4946
Setelah di telusuri, mobil tersebut ternyata kendaraan dinas Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan memastikan kendaraan ini ditumpangi PJ Wali Kota Tasikmalaya saat menemui keluarganya di Yogyakarta, tepatnya selepas Idul Fitri di Kota Tasikmalaya.
"Memang benar itu mobil dinas PJ Walikota Tasikmalaya, beliau pada saat itu hendak ke orang tuanya di wilayah Yogyakarta," kata Ivan Dicksan di Kantornya, Selasa (2/5/2023).
Ivan menyebut, PJ Wali Kota sedang tidur dalam mobil saat peristiwa itu terjadi. Sehingga sang Pj Wali Kota tidak mengetahui kejadian ini.
"Beliau tidak tahu aksi pengendaranya karena tertidur istirahat dalam kendaraan. Pada saat itu PJ wali Kota Tasikmalaya juga kaget dan meminta permohonan maaf atas kejadian tersebut dan beliau pun sudah memerintahkan kepada saya untuk melakukan pembinaan kepada sang sopir tersebut," jelas Ivan.
Insiden itu pun jadi pembelajaran tersendiri. Ke depan, diharapkan tak ada lagi orang yang bekerja di lingkup Pemkot Tasikmalaya melakukan hal serupa, apalagi memakai kendaraan dinas.
"Kami atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya memohon maaf atas kejadian tersebut, karena tidak sengaja, insya Allah ini menjadi bahan introspeksi bagi kami, tinggal bagaimana kami sampaikan tidak hanya kepada pengemudinya, melainkan kepada pejabatnya yang menggunakan kendaraan dinas, bagaimana di perjalanan dengan cara yang baik," pungkasnya.