Perlawanan para orang tua (ortu) murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok belum selesai. Setelah mengadukan dugaan pelanggaran polemik rencana penggusuran SD tersebut ke Komnas HAM, mereka kini menggugat Wali Kota Depok M Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kuasa Hukum orang tua murid SDN Pocin 1 Francine Widjojo mengungkap, gugatan dilayangkan lantaran Idris tetap bersikukuh menggusur SD tersebut untuk dibangun menjadi Masjid Raya Depok. Francine juga menyebut Idris tidak mengindahkan surat keberatan maupun rekomendasi Komnas HAM yang dilayangkan para ortu murid.
"Kita mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1. Sebelumnya, kami sudah mengajukan keberatan administratif ke Wali Kota Depok dan juga banding administratif ke Gubernur Jabar. Namun, keduanya tidak ditanggapi sama sekali," katanya di PTUN Bandung, Selasa (2/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan, ada empat hal yang jadi pokok gugatan ke PTUN. Keempatnya berkesimpulan bahwa Idris telah melanggar hak siswa SDN Pocin 1 untuk dibangun masjid raya.
"Gugatan yang dilayangkan itu sebuah bentuk tindakan korektif. Jadi memang kami menggugat atas tindakan atau perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atau OOD atas tindakan Wali Kota Depok yang melakukan pengalihfungsian SD Pondok Cina 1 menjadi masjid," tuturnya.
Perwakilan orang tua murid SDN Pocin 1, Hendro Isnanto menegaskan, hingga sekarang siswa SD Pocin belum bisa belajar dengan normal. Sebagian bahkan masih ada yang menumpang belajar ke SDN Pocin 5 karena polemik rencana penggusuran itu.
"Kondisi sekarang, anak-anak itu masih terpisah belajarnya. Dan itu sangat menggangu buat kami para orang tua karena ada kawan-kawannya yang sebagian yang masih belajar di SD Pondok Cina 5. Secara psikologis, itu tentu mengganggu untuk anak-anak kami," ujarnya.
Hendro dan perwakilan ortu murid yang lain pun berharap nantinya hakim PTUN Bandung bisa memenangkan gugatan yang mereka layangkan. Sehingga nantinya, bisa ada putusan yang membatalkan rencana pembangunan Masjid Raya Depok.
(ral/orb)