Bule bengal asal Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan usai meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung.
Brenton ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan. Selain ancaman hukum pidana, Brenton juga dinanti sanksi keimigrasian karena ulahnya itu.
Gieta Rahayu Pimandari Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengatakan saat ini bule tersebut sedang menjalani proses hukum oleh kepolisian.
"Yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan oleh polisi kalau detailnya tentang pasal pidana adalah kewenangan polisi," kata Gieta saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Kelam Hidup Bule Bengal Usai Ludahi Imam |
Baru setelah proses hukum pidana selesai Gieta menerangkan, Brenton akan diproses hukum keimigrasian. Menurutnya sanksi deportasi sudah pasti akan diberikan kepada Brenton gegara tersangkut masalah hukum di Indonesia.
"Apabila sudah selesai proses hukum pidananya, baru diserahkan ke kita (Imigrasi), nanti dikenakan tindakan administratif keimigrasian menurut hukum keimigrasian. Jika berkaitan dengan pelanggaran pidana pasti kita deportasi, yang bersangkutan kita usir keluar wilayah Indonesia," jelasnya.
Selain dideportasi, Brenton juga terancam dicekal masuk ke Indonesia. Namun Gieta belum bisa memastikan soal sanksi cekal. Pihaknya masih harus menunggu proses hukum yang saat ini dijalani oleh Brenton.
"Intinya sekarang masih proses hukum pidana, kalau sudah selesai pidananya nanti baru kita akan lakukan proses tindakan keimigrasiannya, jadi proses hukum keimigrasian (deportasi) menunggu proses dari hukum pidananya," ujar Gieta.
Gieta juga menuturkan, Brenton masuk ke Indonesia menggunakan visa wisatawan (visa on arrival) yang telah habis masa berlakunya saat ini. Setelah dideportasi, Brenton dipastikan tidak bisa masuk ke Indonesia untuk waktu yang tentatif.
Gieta sendiri menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Brenton. Sebagai seorang warga negara asing, seharusnya Brenton bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia
"Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimana perbuatan itu melanggar hukum pidana di Indonesia. Perbuatan dia yang mengganggu ketertiban umum pasti ada konsekuensinya," tutup Gieta.
(bba/yum)