Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi berhasil meringkus 6 pelaku main hakim sendiri yang menewaskan Rahmat, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (1/5/2023).
"Mau kita rilis ini, (pelaku) Sudah (ditangkap)," kata Dian melalui sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikJabar dari Aula Polres Sukabuni, ada 6 orang pria yang mengenakan kaus tahanan Polres Sukabumi. Selain enam orang tersebut terdapat sejumlah barang bukti. Dari sejumlah informasi, 6 pelaku tersebut memiliki peranan yang berbeda. Diketahui sebelum tewas Rahmat sempat dijemput beberapa orang.
Diberitakan, Rahmat (40), tewas setelah dihakimi massa karena dituding mencuri. Diketahui sesaat sebelum dianiaya, pria itu dijemput sejumlah orang yang diduga sebagai korban pencurian.
Informasi diperoleh, Rahmat merupakan warga asli Kampung Cimuncang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak. Namun dalam identitas KTP, dia adalah warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, atau masih di kecamatan yang sama.
"Dia pernah menikah dengan warga Cicariang, Desa Ridogalih. Mempunyai tiga orang anak. Kalau statusnya dia warga asli desa saya," kata Kades Sukamaju, Empang saat ditemui di Instalasi Kamar Jenazah RSUD Palabuhanratu, Sukabumi, Jumat (28/4/2023).
Empang mengaku mendapat kabar sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (27/4/2023) dari Polsek Cikakak. Informasinya ada warga yang dihakimi massa karena dituding mencuri. Empang lantas menggali informasi itu kepada pihak keluarga.
"Kronologinya sebelum begitu (dihakimi) ada yang menjemput empat orang ke Cimuncang, Sukamaju, di mana dia berasal. Lalu setelah dijemput, istrinya mau suguhkan kopi, tahu-tahu sudah dibawa ke luar. Dibawa menuju ke Ridogalih dari Sukamaju," ujar Empang.
(sya/yum)