Bule Australia yang meludahi imam masjid di Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka. MUI Jabar meminta agar pelaku bisa diproses sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Kita apresiasi kepada polisi yang sudah cepat lakukan penangkapan, Alhamdulilah sudah diamankan, ini apresiasi kita, kita minta segera proses hukum sesuai aturan yang berlaku, dia orang asing yang lakukan tindakan kejahatan di negara kita," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar via sambungan telepon, Minggu (30/4/2023).
Rafani menyebut, langkah polisi menetapkan WNA Australia itu sebagai tersangka sudah tepat. Jika tidak, hal itu akan menjadi perseden buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Timakasih sudah diusut, kalau tidak ini bakal menjadi perseden buruk, itukan pelecehan yang luar biasa," ujar Rafani.
Rafani menilai, apa yang dilakukan WNA Australia itu mewakili perbuatan individunya, bukan yang lain.
"Jadi gini, berharapnya itu karena pribadi si bulenya saja, yang tidak tahu diri, mudah-mudahan gitu. Tidak ada kaitan sebagai sebuah pandangan yang mewakili umat yang berbeda agama, mudah-mudahan tidak. Saya yakin itu karena si bulenya saja," ungkapnya.
Terkait bule itu diduga marah karena imam masjid tersebut putarkan lantunan ayat suci Al-Quran di telepon genggamnya, menurut Rafani memutar murottal di masjid yang ada di Jawa Barat, khususnya di Bandung sudah biasa.
"Biasa, biasalah, itu di kita sudah jadi budaya dan itu sudah dianggap tak ganggu yang lain, itu sudah menjadi suatu yang logis dan wajar," jelasnya.
MUI juga mengimbau warga Jabar agar tidak terpancing dengan adanya kasus ini.
"Semoga ini ditangani tuntas, masyarakat tenang enggak usah terpancing karena sudah ditangani aparat, jangan sampai melebar apalagi merusak hubungan antar negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) berinisial MBCAA (48) sebagai tersangka. Polisi menaikkan status bule asal Australia ini dari saksi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam lebih.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Sabtu (29/4/2023).
"Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka," imbuh dia.
(wip/mso)