Polisi menetapkan MBCAA (48) warga negara asing (WNA) yang meludahi imam masjid di Bandung sebagai tersangka. Polisi membutuhkan waktu 10 jam lebih untuk memintai keterangan bule asal Australia ini sebelum jadi tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum bisa menyimpulkan motif pelaku meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung. Hal itu lantaran bule bernama lengkap Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur terus menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.
"Motif masih belum mengakui tapi kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli," kata Budi di Polrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan, dalam menetapkan bule itu sebagai tersangka pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk bakal mendatangkan saksi ahli.
"Semua alat bukti kita ambil, saksi ada lima nanti ada saksi ahli," ujarnya.
Akibat perbuatannya, bule tersebut dijerat pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. "Ancaman adalah 1 tahun 2 bulan," pungkasnya.
Sebelumnya Budi mengungkapkan telah menaikkan status bule tersebut dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka," ungkap Budi.
"Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka," imbuh dia.
(bba/dir)