Polisi menetapkan warga negara asing (WNA) berinisial MBCAA (48) sebagai tersangka. Polisi menaikkan status bule asal Australia ini dari saksi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama 10 jam lebih.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dan reka ulang perkara dengan Polda Jabar, telah menaikkan status atas nama Brenton Craig Abbas Abdullah McArthur dari saksi jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Sabtu (29/4/2023).
"Selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan, bule tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Namun Budi belum mengungkap motif pelaku yang telah meludahi imam Masjid Al-Muhajir Buahbatu, Kota Bandung.
"Motif masih belum mengakui tapi kita tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli," ujarnya.
(bba/dir)