Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas ke Jalur Nagreg!

Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas ke Jalur Nagreg!

Yuga Hassani - detikJabar
Minggu, 16 Apr 2023 20:23 WIB
Ilustrasi kendaraan angkutan barang.
Ilustrasi kendaraan angkutan barang. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Kendaraan sumbu tiga dan angkutan barang akan dibatasi saat melintas jalur mudik Cileunyi hingga Nagreg, Kabupaten Bandung. Hal tersebut dilakukan guna mencegah kemacetan di jalur tersebut.

Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom Sutresno mengatakan pembatasan tersebut telah dilakukan hari ini, Minggu (16/4/2023) dan Senin (17/4/2023). Sehingga kendaraan sumbu tiga dan angkutan barang akan dibatasi.

"Kendaraan angkutan barang akan dibatasi pada tanggal 16 April sampai 17 April, kemudian 24-26, berikut juga ada pembatasan di tanggal 29 sampai 2 mei," ujar Anom, di Pospam Cileunyi, Minggu (16/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anom mengungkapkan pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan bersama yang dilakukan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri. Harapannya kemacetan bisa diminimalisir.

"Alhamdulilah beberapa hari yang lalu sudah dikeluarkan keputusan bersama, sehingga diberlakukan pembatasan bagi truk sumbu tiga dan angkutan barang lainnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan pengaturan kendaraan sumbu tiga dan akutan barang sudah diberlakukan. Menurutnya hal tersebut guna menerapkan aturan Korlantas Polri

"Truk sumbu tiga sudah ditetapkan tanggalannya kapan boleh dan tidak," bebernya.

Kusworo menambahkan jika kendaraan sumbu tiga dan kendaraan barang sudah terlanjur melintas, maka akan ditempatkan di area khusus.

"Seandainya itu kami dapatkan, maka kami parkirkan di cicalengka sampai dengan kendaraan terurai dan tidak kemacetan, baru kami persilakan jalan kembali," pungkasnya.

(orb/orb)


Hide Ads