Upah Pantarlih KPU Cianjur Diduga Disunat

Upah Pantarlih KPU Cianjur Diduga Disunat

Ikbal Selamet - detikJabar
Sabtu, 15 Apr 2023 22:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Cianjur -

Upah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga disunat. Bahkan pemotongan tersebut mencapai Rp 400 ribu per orang.

Pantarlih sendiri disebut sebagai ujung tombak KPU itu terjadi setelah selesai melakukan tahapan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024.

Ada sekitar 7.000 pantarlih yang tersebar di 360 desa dan kelurahan di 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Namun ternyata diduga terjadi aksi pemotongan terhadap upah para petugas tersebut, salah satunya di Kecamatan Tanggeung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujang (bukan nama sebenarnya) salah seorang petugas Pantarlih Kecamatan Tanggeung mengatakan saat akhir masa tugas dan hendak menerima upah sebesar Rp 1 juta, upahnya dipotong sebesar Rp 400 ribu.

"Dipotong oleh PPS. Katanya untuk berbagai kegiatan, administrasi, DNA lainnya. Ada rinciannya, tapi saya lupa," kata dia, Sabtu (15/4/2023).

ADVERTISEMENT

Dia mengaku heran ada potongan dengan nominal yang besar tersebut. Namun karena hal itu terjadi di setiap desa di Kecamatan Tanggeung, dirinya pun pasrah memberikan uang senilai Rp 400 ribu dari upah kerjanya.

"Semuanya juga dipotong bukan hanya saya. Jadi Aya mau gimana lagi," kata dia.

Senada, pemotongan upah Pantarlih juga terjadi di Kecamatan Cibeber. Salah seorang petugas Pantarlih Kecamatan Cibeber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, upahnya juga mengalami pemotongan sebesar Rp 200 ribu.

"PPS bilang dipotong gaji saya untuk menyelesaikan pekerjaan saya yang belum selesai, padahal sudah semua dikerjakan. Beberapa Pantarlih di Desa lain juga mengalami hal demikian," kata dia.

Menurut dia, alasan pemotongan honor untuk membereskan administrasi atau tugas para Pantarlih yang belum selesai.

"Belum beres bagaimana, karena sudah ada sidang pleno, itu yang membuat tanda tanya besar," ujarnya.

Selain itu mayoritas para Pantarlih mendapatkan ancaman jika tidak setuju di potong honornya oleh PPS.

"Seperti dibilang tidak akan bisa menjadi Pantarlih lagi di Pemilu berikutnya kalau tidak mau dipotong honor sebesar Rp200 ribu," paparnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur Rustiman, mengaku sudah mendapatkan laporan terkait dugaan pemotongan oleh petugas di tingkat PPK dan PPS di sejumlah kecamatan.

"Saya sudah terima laporan, ada di Tanggeung, Cibeber, Sukaresmi, dan kecamatan lainnya," kata dia.

Menurutnya KPU Cianjur sudah menyebarkan broadcast imbauan dan peringatan agar tidak ada pemotongan terkait upah petugas Pantarlih.

"Begitu dapet info, langsung tim menyebarkan peringatan agar tidak da potongan. Sebagian sudah ada yang mengembalikan uang yang sebelumnya diminta dari Pantarlih," kata dia.

Rustiman menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tertulis hingga pemberhentian apabila ada PPK dan PPS yang terbukti secara hukum melakukan pungutan liar.

"Alasannya untuk kegiatan dan ada yang bilang keingetan dari petugasnya. Tapi tetap dalami laporan ini. Kalau terbukti, sebesar apapun punglinya pasti akan kami tindak," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads