Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kembali menemukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang digantikan tugasnya oleh orang lain atau dijokikan. Total hingga Kamis (2/3) ditemukan dua praktek perjokian dalam proses Pencocokan dan Penelitian (coklit).
Kasus pertama ditemukan di Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame akhir Februari lalu. Pantarlih merupakan suaminya yang mempunyai Surat Keputusan (SK) penugasan sementara yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) adalah istrinya.
Sementara terbaru, temuan ini terjadi di Desa Sukaluyu Kecamatan Mangunreja. Pantarlih digantikan oleh orang lain yang tidak mempunyai SK penugasan dari KPU sehingga tidak sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus menjelaskan, dari hasil waskat yang dilakukan oleh PKD Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, pengawas di tingkat desa, ditemukan dua orang Pantarlih yang digantikan tugasnya oleh joki alias orang lain yang tidak memiliki SK penugasan oleh KPU.
"Pelaksanaan waskat oleh Bawaslu terhadap proses Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih, dilaksanakan sejak 12 Februari sampai 2 Maret 2022 ini," ujar Azis kepada detikJabar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/3).
"Temuannya di Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame di TPS 08, Pantarlih nya suaminya, sedangkan yang melakukan coklitnya adalah istrinya. Dan di Desa Sukaluyu Kecamatan Mangunreja di TPS 09, yang melakukan coklit bukan Pantarlih yang mendapatkan SK penugasan," ujar Azis.
Temuan ini, tengah dilakukan proses penanganan atas dugaan pelanggaran. Untuk dilakukan investigasi, dan pemenuhan unsur terkait dengan dugaan pelanggarannya.
Setelah dalam tahapan di Bawaslu, kami nanti akan berikan rekomendasi pada KPU. Rekomendasinya bisa coklit ulang atau dihentikan petugas pantarlihnya.
"Selanjutnya kami akan kasih rekomendasi ke KPU. ya bisa Coklit ulang atau bisa juga dihentikan petugasnya. Inikan bukan persoalan sederhana. Coklit ini gerbang awal pemilu yang jujur adil. Jadi harus benar benar datanya sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Aziz.
Selain itu, Bawaslu juga masih memproses temuan 179 Pantarlih yang tidak bisa menunjukkan surat keputusan (SK) tugas.
"Kita kan harus dipastikan dulu untuk kesesuaian nama orang yang bertugas tentunya. Karena Pantarlih ada proses rekrutmen dan pelantikan juga bimbingan teknis," paparnya.
Dalam peraturan PKPU Nomor 7 Tahun 2023, atas perubahan PKPU 7 tahun 2022, sudah jelas bahwa Pantarlih yang melaksanakan Coklit.
Dia menambahkan, secara aturan dari temuan diatas, sudah jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan jika terbukti, dugaan tersebut. Apalagi Coklit ini merupakan tahapan krusial terkait dengan data pemilih harus sesuai aturan perundang-undangan.
"Di satu sisi kan ada data perlindungan data pribadi, Undang-undang Nomor 27 tahun 2022. Dimana semua data, baik sifatnya pribadi ataupun umum, juga tetap harus dijaga oleh penyelenggara pemilu," tambah dia.
Baca juga: MU Main Jelek Tapi Bisa Kalahkan West Ham |
Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya membenarkan terjadi proses coklit bukan dilakukan oleh pantarlih. Melainkan, coklit dilakukan oleh istri pantarlih.
Meski sudah ikuti bimbingan teknis, namun kejadian ini murni karena ketidaktahuan. Pihak KPU sudah menegur Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami membenarkan terjadi proses coklit bukan oleh anggota pantarlih, alasanya karena ketidaktahuan dan ingin bantu suaminya. Kami sudah tegur dan koreksi PPS," Kata Fahrudin, Ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Kab Tasikmalaya melalui rilis Video yang di dapat detikjabar.
(yum/yum)