Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menemukan praktek 'data tembak' yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Praktek itu terjadi di 28 desa ketika proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Ditemui detikJabar, Supriadi, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas (PPH) Bawaslu Kabupaten Indramayu beberkan pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih ketika proses coklit. Hingga Jumat (3/3/2023) Bawaslu mencatat ada sekitar 79 Pantarlih yang melanggar Juklak Juknis.
Pelanggaran yang hampir terjadi di 28 desa Se Kabupaten Indramayu itu diantaranya data tembak. Secara rinci, Supriadi menyebut ada 123 KK pemilih yang sudah dicoklit tapi rumahnya tidak ditempel stiker. Dan 79 KK pemilih yang belum dicoklit tapi sudah dipasang stiker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme kita saran perbaikan, kalau tidak ditindaklanjuti juga maka kita perlu memproses dalam pelanggaran administratif. Kpu sudah menjawab dan siap menindaklanjuti," kata Supriadi.
Bawaslu beralasan bahwa pelanggaran itu belum diproses karena saat ini proses masih Coklit masih berjalan. Sehingga, pihaknya lebih mengarah ke tahap pencegahan agar praktek tersebut tidak lagi dilakukan yang melanggar aturan.
"Kita langsung melakukan pencegahan di lapangan jadinya pakai saran perbaikan," ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan puluhan pantarlih itu ditemukan jajaran Bawaslu ketika melakukan pengawasan melekat (Waskat). Serta hasil dari uji petik oleh pengawas dengan menanyakan sejumlah calon pemilih yang dianggap sudah dicoklit oleh Pantarlih.
Sejauh ini, Bawaslu hanya mengawasi dalam prosedur pemutahiran data pemilih. Sebab, ia mengaku, hingga saat ini KPU Indramayu belum memberikan data kepada Bawaslu.
"Itu hanya prosedur ya. Soalnya kalau data kita belum bisa ngomong karena KPU tidak memberikan akses data proses Coklit itu ke Bawaslu," katanya.
(yum/yum)