Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (13/4/2023). Mulai dari aksi bejat pegawai Dinsos Karawang yang memperkosa ODGJ hingga Kepala BNN Kota Tasikmalaya terancam disanksi berat karena meminta THR ke PO Bus Budiman.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Pegawai Dinsos Karawang Perkosa ODGJ
HYD (40) harus meringkuk di dalam penjara. Pria yang bertugas sebagai Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinsos Karawang ini ditangkap polisi setelah nekat memperkosa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang notabene sedang ditangani pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban berinisial HNA (20) merupakan ODGJ yang dirawat di penampungan, korban juga warga Bandung setiap hari HYD bertugas mengurus kebutuhan penghuni penampungan seperti HNA korbannya," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (13/4/2023).
Wirdhanto menjelaskan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu menyuruh korbannya untuk mandi dan berganti pakaian. Korban pun menuruti perintah pelaku dan pada saat itu mengenakan daster.
Kemudian pelaku beraksi saat tengah malam. Ketika melihat korban tidur menggunakan daster, yang sebelumnya diminta dipakai korban oleh pelaku merasa tergoda. "Pelaku mengaku karena dorongan hawa nafsu, melihat korbannya tidur dengan pakaian daster," imbuhnya.
Peristiwa itu terjadi, pada Selasa (28/3/2023). Pelaku yang tengah memperkosa korban diketahui oleh petugas Damkar yang tengah piket di sekitar lokasi.
"Ketahuannya Selasa (28/3) karena letak kantor Damkar berdekatan dengan rumah singgah itu, saksi yang merupakan petugas Damkar yang sedang piket curiga mendengar suara gaduh. Saat dihampiri ke lokasi, ternyata HYD tengah memperkosa HNA," ucap Wirdhanto.
Saksi kemudian, melaporkannya ke Kepala Dinas Sosial serta ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Rabu (12/4/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 Juncto pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan.
"Pelaku terancam pasal 285 Juncto pasa 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan, diancam paling lama 12 tahun penjara," ucapnya.
Sopir Truk Terjepit gegara 'Adu Banteng' di Sukabumi
Truk tangki muatan kecap bertabrakan dengan truk pasir di Jalan Raya Sukabumi-Bogor tepatnya di Kampung/Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/4/2023) pagi. Sopir truk tangki hingga sekitar pukul 08.24 WIB masih terjepit di dalam kendaraan.
Informasi dihimpun detikJabar, peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Benturan karena kecelakaan antara dua kendaraan besar itu terdengar hingga ke permukiman warga.
"Kejadian usai salat subuh terdengar sampai ke permukiman warga. Mengakibatkan seperti ini. Truk pasir juga sampai terpental beberapa meter, mungkin karena kerasnya benturan," kata Doni Rahmat, warga di sekitar lokasi kejadian kepada detikJabar.
Diketahui, truk muatan kecap itu dalam perjalanan dari arah Bogor menuju Sukabumi. Truk itu sempat menyalip beberapa kendaraan, sampai kemudian terjadi kecelakaan.
Baca juga: Parsel Tak Biasa dari Sukabumi |
Doni menyebut ada satu korban terluka parah, sementara sopir truk muatan pasir keadaan luka dan sudah dibawa ke RSUD Sekarwangi. Menurutnya kedua kendaraan tersebut 'adu banteng' hingga bagian depan kendaraan keduanya ringsek. Bahkan, posisi kendaraan melintang nyaris menutupi akses jalan Sukabumi-Bogor maupun sebaliknya.
"Satu orang masih terjepit, kita coba panggil namun tidak menyahut. Entah pingsan atau bagaimana. Tapi posisinya masih terjepit," imbuhnya.
Akhirnya, sopir truk muatan kecap bernama Satam Abdul Rohman berhasil dievakuasi setelah 6 jam. Namun sayang, korban sudah dalam kondisi sudah tidak bernyawa, dan jasadnya langsung dibawa ke RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi.
Evakuasi korban harus dilakukan menggunakan kendaraan derek. Penyebabnya karena himpitan besi rangka truk yang menghimpit korban mesti dilonggarkan. "Korban terjepit sekitar pukul 05.00 WIB, tadi dievakuasi sekitar pukul 11.00 WIB. Kondisi badan korban terjepit kabin truk, banyak besi yang menghalangi tubuh korban," kata Suhendi, warga sekitar.
Kanit Laka Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar memaparkan kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di ruas Jalan raya Bogor- sukabumi itu melibatkan truk tangki dan dump truk.
"Kecelakaan lalu lintas tersebut bermula Ketika kendaraan truk tangki yang dikemudikan Satam melaju dari arah Bogor menuju Sukabumi setibanya di tempat kejadian melintasi jalan menurun tikungan ke ke kiri kemudian oleng ke sebelah kanan jalan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan dump truk," jelas Fajar.
Karena posisi kendaraan sudah berdekatan, kecelakaan akhirnya tidak bisa dihindari. "Dikarenakan jarak sudah dekat maka kecelakaan lalulintas tidak dapat terhindarkan lagi. "Pengemudi kendaraan truk tangki, meninggal dunia, sementara kondektur atau penumpang mengalami luka ringan," pungkasnya.
Rapor Khusus Ridwan Kamil dari Desa di Jabar
Masa jabatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan habis di akhir tahun 2023 ini. Lima tahun menjabat gubernur, Ridwan Kamil mendapat rapor khusus dari kalangan perangkat desa se-Jawa Barat.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Barat Sutara mengungkapkan, sebagai gubernur, Ridwan Kamil banyak memberikan dukungan demi kemajuan desa di Jawa Barat. Salah satu dukungannya itu adalah pembangunan infrastruktur.
"Jalan provinsi itu lebih bagus, saya sebagai orang desa menilai bahwa ini harus terus dilanjutkan, pemeliharaannya di setiap ruas jalan ada yang memelihara," ujar Sutara di Bandung, Rabu (12/4/2023).
Bukan cuma jalan, perhatian untuk perangkat desa juga diberikan Ridwan Kamil melalui Tunjangan Perangkat Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) dimana jumlahnya meningkat tiap tahunnya.
"Dengan bantuan keuangan semula TPAPD Rp 18 juta naik jadi Rp 22 juta dan naik lagi jadi Rp 25 juta. Ini bentuk perhatian Pak Gubernur di desa, bahkan dia mencoba menambah hingga Rp 50 juta pertahun," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Jabar menambahkan, pembangunan desa di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil sangat terasa. Banyak program kata dia yang diberikan untuk memajukan desa.
"Ada 12 program dari Pemprov Jabar untuk desa, ini dorongannya sangat berhasil dan sekarang sudah berjalan. Apalagi kami BPD sangat diperhatikan oleh pemprov," ujar Bintang.
Baca juga: Rapor Khusus Ridwan Kamil dari Desa di Jabar |
Bintang mengaku jika sebelumnya BPD kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Namun perhatian itu mulai datang saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. "Bantuan dari pemprov itu Rp 5 juta awalnya, sekarang Rp 7 juta," singkatnya.
Namun ada janji Ridwan Kamil yang hingga sekarang belum ditepati. Janji itu adalah soal bantuan provinsi untuk desa dimana Ridwan Kamil menjanjikan bantuan sebesar Rp 250 juta per tahun dan baru terealisasi Rp 130 juta per tahun.
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Cipamekar, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Deden Dermawan. Menurutnya di masa kampanye dulu, Ridwan Kamil pernah berjanji memberi bantuan untuk desa sebesar Rp 250 juta.
Meski baru separuh yang terealisasi, namun Deden tetap mengapresiasi adanya perhatian dari Pemprov Jabar untuk desa-desa di Jawa Barat. "Itu ya Alhamdulillah membantu, meski janjinya Rp 250 juta dan baru sampe Rp 130 juta, tapi bermanfaat untuk menambah dana desa pusat," ungkap Deden.
Larangan untuk Bobotoh Saat Nyetadion Laga Persib Vs Persikabo
Persib Bandung bakal menjamu Persikabo 1973 dalam laga pamungkas Liga 1 2022/2023 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Sabtu (15/4/2023). Manajemen Persib meminta bobotoh agar tak menyalakan flare saat menonton laga.
Direktur PT Persib Bandung Bermartabat Teddy Tjahjono menginginkan agar atmosfer pertandingan bisa dinikmati semua kalangan dengan aman. "Ini pertandingan yang sangat baik karena mempertemukan dua tim yang punya kualitas setara. Untuk itu, kita semua butuh kenyamanan dan keamanan selama menyaksikan pertandingan dan itu hanya bisa terwujud dengan mengikuti peraturan," kata Teddy, Kamis (13/4/2023).
Larangan penyalaan flare tertuang dalam aturan di sepak bola Indonesia, baik sesudah maupun sebelum laga. Teddy menyebut flare tak hanya merusak kenyamanan, tetapi membuat terkena sanksi, mulai dari larangan menggelar pertandingan tanpa penonton hingga denda ratusan juta rupiah.
"Butuh usaha keras untuk bisa menggelar laga terakhir ini di GBLA. Jadi sudah semestinya, kita semua menjaga nama baik Persib dan bobotoh, mengingat setiap pelanggaran tentu akan ada hukumannya," ucap Teddy.
Sementara itu, dokter tim Persib Rafi Ghani menjelaskan flare bisa membahayakan ketika dinyalakan dalam stadion saat pertandingan berlangsung. Sebab, akan membuat banyak orang kesulitan bernapas.
"Suporter dan bobotoh diimbau untuk tidak menyalakan flare karena akan membahayakan kesehatan. Apalagi di dalam stadion, karena bobotoh sangat membutuhkan oksigen lebih karena sedang berada di tengah kerumunan," kata Rafi.
Lebih lanjut, Rafi mengatakan tidak hanya membahayakan kesehatan pernapasan, cahaya dan suara ledakan yang ditimbulkan dari menyalakan flare pun bisa membuat kepanikan. Sehingga kenyamanan menyaksikan pertandingan menjadi terganggu.
"Bahaya flare lainnya bisa membuat luka bakar, gangguan penglihatan dan pendengaran dari ledakan dan cahaya yang dihasilkan. Jadi, mari sama-sama saling menjaga dan mencegah. Mari datang ke stadion dengan sehat dan pulang dengan sehat pula," tambahnya.
Sanksi Berat Bayangi Kepala BNN Tasikmalaya Usai Minta THR
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim terancam mendapatkan sanksi tegas usai kedapatan meminta THR ke PO Bus Budiman. Sanksi untuk Iwan kini sedang diproses BNN Provinsi Jawa Barat.
"Sanksi tentunya ada. Karena selain tindakan ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang, yang bersangkutan tidak sejalan dengan pimpinan yang menjunjung tinggi integritas," kata Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani, Kamis (13/4/2023).
Iwan rencananya akan diperiksa langsung oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus ITTAMA BNN RI. Ulahnya yang nekat meminta THR ke PO Bus Budiman pun dianggap telah mencederai integritas institusi BNN.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus, ITTAMA BNN RI kang. (Sanksinya) masih berproses," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim angkat bicara terkait viralnya surat tersebut. Dia mengakui adanya kesalahan, sehingga surat tersebut sudah dicabut.
Dalam surat tertulis, tujuan surat untuk PO Bus Budiman Tasikmalaya. Isi surat menyampaikan permohonan bantuan partisipasi dan apresiasi untuk THR maupun paket lebaran. Ditulis juga jumlah permintaan THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota BNN Kota Tasikmalaya.
"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami saya pimpinan, itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota, tapi sudah dicabut," kata Iwan, Selasa (11/4/2023).
Dia menerangkan tujuan awal dikeluarkannya surat tersebut. Dia hanya ingin memberi tambahan bantuan Lebaran untuk anggotanya.
"Tujuannya untuk berikan tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako. Mohon maaf ini salah dan kesalahan saya untuk dimaklumi, saya tidak menyadari jadi seperti ini. Sudah ditarik dan tidak kemana-mana karena Budiman perusahaan besar yang sering bantu masyarakat," ucap Iwan meneegaskan.