Jabar Hari Ini: THR Pisang untuk BNN Tasik-Wanita Meninggal Saat Tadarus

Jabar Hari Ini: THR Pisang untuk BNN Tasik-Wanita Meninggal Saat Tadarus

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 12 Apr 2023 22:00 WIB
Video viral wanita di Bandung meninggal saat tadarus.
Tangkapan layar wanita meninggal saat tadarus di Kota Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Ragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini, Rabu (12/4/2023). Dari mulai berkibarnya bendera merah putih 'rawing' di kantor DPRD Cianjur, hingga viral wanita Bandung yang meninggal saat tadarus.

Berikut rangkuman lima peristiwa di Jabar yang menggemparkan publik hari ini:

Bendera 'Rawing' di DPRD Cianjur

Bendera Indonesia dengan kondisi rawing atau robek berkibar di halaman Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023). Bendera itu diduga sudah lama berkibar meski kondisinya rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJabar, bendera Merah Putih itu dikibarkan di halaman komplek Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, tepatnya di depan gedung dewan.

Bendera merah putih itu tampak sudah lusuh dengan bagian kain putihnya yang robek. Salah seorang pegawai Sekretariat DPRD yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bendera rusak tersebut sudah berkibar dan tidak diganti sejak beberapa bulan lalu.

ADVERTISEMENT

"Sudah lama, terakhir diganti sebelum terjadinya gempa. Setelahnya belum diganti," katanya, Rabu (12/4/2023).

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur Pratama Nugraha, mengaku bendera tersebut sudah dalam kondisi rusak saat dirinya menjabat sebagai sekretaris DPRD beberapa pekan lalu.

"Saya baru menjabat ke sini kondisinya sudah rusak. Kemungkinan sebelum saya ke sini tidak diganti dengan yang baru," ucapnya.

Namun menurutnya Sekretariat DPRD sudah memesan bendera baru untuk menggantikan bendera yang rusak tersebut.

"Saya sudah pesan bendera yang baru. Katanya perlu waktu untuk menjahit. Secepatnya kalau sudah selesai akan kami ganti dan kibarkan yang baru," pungkasnya.

Vonis Pembunuh Anak Cimahi yang Pulang Ngaji

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), terdakwa kasus pembunuhan anak perempuan inisial PS (12) di Kota Cimahi divonis 18 tahun penjara. Ical terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Pembacaan putusan tersebut dibacakan majelis hakim ketua, Teguh Arifiano, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (12/4/2023). Sidang tersebut berlangsung secara online.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bin Heri Gumelar dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Teguh dalam pembacaan putusannya.

Teguh menyebutkan Ical terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pwmbunuhan berencana. Maka Ical dikenakan pasal 340 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical bin Heri Gumelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," katanya.

"Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Teguh menambahkan beberapa barang bukti milik korban turut dikembalikan kepada orang tuanya. Diantaranya, pakaian gamis, kerudung, sandal kulit, tas gendong, buku tulis, Al Quran, dompet alat tulis.

"Satu unit kendaraan Roda Dua Merk Honda Beat, satu Lembar STNK Kendaraan Roda Dua Merk Honda Beat, satu buah kunci kontak kendaraan roda dua merk Honda dikembalikan kepada Saksi Gilang Hermawan bin Heryanto," kata Teguh.

Kemudian satu bilah sangkur, jaket, celana panjang, sandal capit, kaos, tas selendang, topi milik terdakwa dirampas dan dimusnahkan.

"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5 ribu," bebernya.

Sebelumnya, terdakwa Ical didakwa dengan pasal yang berlapis. Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Kemudian perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Ical membunuh PS (12) saat korbannya hendak pulang usai mengaji di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022). Kala itu Ical membunuh korban, karena hendak merampas ponsel korban.

Wanita Bandung Diduga Dilecehkan

Seorang perempuan curhat di media sosial setelah diduga menjadi korban percobaan pelecehan yang dilakukan teman kerjanya sendiri. Korban pun kini sudah melaporkan dugaan percobaan pelecehan itu ke polisi.

Informasi yang dihimpun detikJabar, insiden itu dialami korban di perusahaan tempatnya bekerja di Kota Bandung, Jawa Barat. Korban yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengungkap, dugaan percobaan pelecehan itu dialaminya pada Selasa, 14 Maret 2023.

Korban diketahui bekerja di divisi sales. Sementara terduga pelakunya bekerja di divisi brand marketing. Saat kejadian berlangsung, korban mengungkap si terduga pelaku itu mencoba menyerangnya dengan cara menggigit leher sebelah kiri.

"(Terduga) pelaku mendekati meja kerja saya, dan secara tiba-tiba dari arah pinggir kiri menuju kursi yang saya duduki, dengan gerakan cepat langsung menggigit leher kiri saya," kata korban dalam tulisan kronologi yang ia tulis di media sosial, sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (12/4/2023).

Korban sempat melawan dengan mencoba menendang terduga pelaku. Tapi sayang, berdasarkan penuturannya itu, terduga pelaku menahan kakinya dan mendorong korban hingga menjauh dari jangkauan kamera CCTV di ruangan tersebut.

Setelah itu, korban menyebut si terduga pelaku mendorongnya hingga ke pojok ruangan yang berada tepat di depan toilet. Korban meyakini si terduga pelaku itu hendak menyeretnya masuk ke dalam kamar mandi dan disinyalir hendak melakukan percobaan pelecehan kepadanya.

"Saya berteriak meminta pertolongan, namun tidak dihiraukan oleh siapa sama sekali, termasuk 3 orang HRD. Lalu akhirnya saya sekuat tenaga berdiri tegak melawan pelaku dan berhasil melepaskan diri dengan kekuatan diri saya sendiri," ungkapnya.

Dengan kondisi jiwa yang terguncang, korban langsung bergegas pulang setelah menerima perlakuan tersebut. Keesokan harinya, tepatnya pada Rabu (15/3/2023), korban memutuskan tetap masuk kerja dan bertemu kembali dengan terduga pelaku tersebut.

Setelah kejadian yang menimpanya itu, korban memilih diam dan belum berani menceritakan semuanya kepada siapapun. Ia juga mengaku belum berani meminta rekaman CCTV soal kejadian yang menimpanya karena masih berusaha menguatkan diri.

Barulah pada Kamis, 30 Maret 2023, korban memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang dialaminya sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri dari pekerjaannya kepada HRD perusahaan tersebut. Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat (31/3/2023), korban kemudian dipanggil HRD untuk menceritakan kronologi yang dialaminya.

"Tetapi, dari hasil pertemuan itu menjadi hal yang percuma dan semakin merugikan saya karena oknum HRD tersebut malah mempersulit proses pengunduran diri saya dengan segala alasan administrasi," bebernya.

Karena merasa tidak mendapat dukungan, korban lantas memutuskan untuk langsung mengundurkan diri dari pekerjaannya. Semenjak keputusan itu dibuat, korban mengaku terus-terusan dihubungi pihak HRD perusahaan lantaran menganggapnya tidak jujur dalam insiden tersebut.

Korban juga meminta bantuan rekannya lantaran merasa tidak sanggup merespons pihak HRD yang kerap menghubunginya. Melalui akun Twitter rekannya itu lah, @mau*****, kronologi dugaan percobaan pelecehan yang korban tulis sendiri pada Selasa (4/4/2023) tersebar di media sosial.

Saat menulis kronologi tersebut, korban mengaku sudah memutuskan tidak lagi bekerja di perusahaan itu. Ia juga turut menuliskan nama perusahaannya yaitu PT TNT Grup Indonesia.

"Sekarang saya sedang dalam masa pemulihan kondisi kesehatan jiwa atas kejadian (dugaan) pelecehan seksual di mantan perusahaan tempat saya bekerja," katanya.

"Semoga penjelasan kronologi ini dapat menjadi sumber kekuatan untuk para korban lainnya, yang mengalami hal serupa seperti saya, atau bahkan mungkin lebih parah, dan tidak memiliki sistem pendukung yang sehat serta, menghadapi segalanya dengan sendiri," bebernya.

Korban pun kini resmi melaporkan insiden itu ke polisi. Laporan itu dibuat korban melalui kuasa hukumnya ke Polrestabes Bandung pada Senin (10/4/2023). "Iya, kemarin sudah kita laporkan kasus ini ke kepolisian," kata kuasa hukum korban, Zahid Johar Awal saat dikonfirmasi detikJabar.

Zahid membeberkan, langkah itu dilakukan karena korban merasa trauma dengan dugaan percobaan pelecehan yang dialaminya. Korban pun sedang menjadi pemulihan psikologinya.

Kemudian kata Zahid, pihak perusahaan bekas tempat kerja korban menganggap insiden itu hanya sebuah bercandaan. Zahid pun mengaku kliennya sudah mengadukan perlakuan itu ke atasannya, namun malah direspons dengan tidak serius.

"Perlakuan perusahaan seolah-olah pelecehan seksual ini dianggapnya bercandaan, bukan hal serius. Itu yang bikin trauma, bikin klien saya stres kok bisa-bisanya tiap dia cerita ke atasan itu dikiranya bercandaan," ungkapnya.

"Dan klien saya dianggapnya terlalu berlebihan. Sekarang coba aja dipikir, perempuan mana yg enggak nganggap itu serius, lehernya digigit oleh seorang lelaki sambil dipegang kakinya. Masih bisa-bisanya bilang itu sebuah bercandaan, bukan pelecehan seksual. Dan satu kantor itu malah atasannya balik menyalahkan dia," tuturnya menambahkan.

Tim detikJabar lantas mendatangi perusahaan yang diceritakan korban tersebut yaitu PT TNT Grup Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan brand company yang berlokasi di wilayah Coblong, Kota Bandung ini menegaskan bakal terbuka dan siap membantu korban jika memang mendapat pelecehan seksual.

CEO PT TNT Grup Indonesia Nik Noor Fahmi bahkan menegaskan terduga pelaku yang disebut korban kini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya. Ia pun memastikan perusahaan berpihak kepada korban jika memang telah terjadi dugaan pelecehan.

"Terduga pelakunya sudah dinonaktifkan untuk melanjutkan investigasi ini. Kami bahkan terbuka, jika memang terjadi dugaan itu di sini, kami akan berpihak kepada korban. Karena kami enggak mau semua karyawan kita terancam," pungkasnya.

BNN Tasik Dikirimi THR

Usai heboh surat Kepala BNN Kota Tasikmalaya yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahan otobus Budiman, kantor BNN Kota Tasikmalaya mendapat kiriman THR palsu, Rabu (12/4/2023).

Kantor yang berlokasi di jalan Dewi Sartika Kota Tasikmalaya itu dikirimi setandan pisang dan beberapa lembar uang mainan. Pengiriman barang itu dilakukan oleh sekelompok pelajar.

"Tadi dikirim oleh pelajar sekitar 5 orang, kalau atributnya seperti dari aktivis NU," kata salah seorang petugas keamanan kantor.

Para pelajar yang datang selepas tengah hari itu mengirim setandan pisang mentah dan beberapa lembar uang mainan. Tertulis di kertas itu nilainya Rp 1 juta.

"Ya kami terima saja, mereka tak lama kembali pulang. Mereka juga sempat melakukan teatrikal, yang mengasih pisang ini pakai topi caping," kata petugas keamanan.

Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Tasikmalaya, Ridwan Juniarsa mengaku memaklumi respons masyarakat dalam menyikapi masalah Kepala BNN minta THR.

"Ya mungkin ini risiko yang kami terima, akibat masalah yang kemarin ramai. Kami jadi menanggung beban tersendiri, dipandang negatif oleh masyarakat," kata Ridwan.

Dia menegaskan seluruh anggota BNN Tasikmalaya tidak pernah diajak rapat atau sekedar komunikasi terkait pembuatan surat permintaan THR ke PO Bus Budiman tersebut.

"Kami sama sekali tidak diajak rapat. Kan klarifikasi dari kepala sendiri itu adalah kesalahannya pribadi," kata Ridwan.

Dia juga menegaskan sama sekali tidak mengharapkan adanya THR dari pihak eksternal dengan cara meminta melalui surat resmi seperti itu. "Kami anggota tidak tahu menahu dan sangat tidak menginginkan," kata Ridwan.

BNN Jabar saat ini sedang memeriksa secara internal pihak-pihak terkait buntut dari insiden tersebut.

"BNNP Jawa Barat melakukan serangkaian proses pemeriksaan internal, terhadap yang bersangkutan," kata Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani dalam keterangan tertulisnya sebagaimana diterima, Rabu (12/4/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam surat tertulis, tujuan surat untuk PO Bus Budiman Tasikmalaya. Isi surat menyampaikan permohonan bantuan partisipasi dan apresiasi untuk THR maupun paket lebaran. Ditulis juga jumlah permintaan THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota BNN Kota Tasikmalaya.

Dalam keterangannya, Arief pun menginstruksikan jajarannya untuk selalu menjaga integritas. Ia mengingatkan bawahannya untuk bekerja sesuai tugas di BNN.

"BNNP Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya baik di BNNP Jawa Barat maupun di BNN Kabupaten/Kota Jajaran Jawa Barat untuk tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan selalu menjaga integritas," pungkasnya.

Wanita Bandung Meninggal Saat Tadarus

Seorang jemaah majelis taklim di Kecamatan Coblong, Kota Bandung meninggal dunia saat melantunkan ayat suci Al-Quran. Video detik-detik meninggalnya jemaah tersebut viral di media sosial.

Dari video yang dilihat detikJabar, jemaah itu duduk di bagian tengah dan dikelilingi jemaah majelis taklim lainnya. Saat khusyuk membaca Al-Qur'an, posisi tubuhnya tiba-tiba menunduk dan tidak lama dari itu ambruk ke belakang.

detikJabar menelusuri lokasi masjid yang menjadi tempat majelis talim tersebut. Lokasinya ada di Masjid Jamie Baabusalaam, tepatnya di RT 5 RW 19, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Ketua RW 19 Ahmad membenarkan kejadian tersebut. Ahmad mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/4) lalu. "Benar, kejadiannya pagi," kata Ahmad kepada detikJabar.

Ahmad pun mengajak detikJabar ke Masjid Jamie Baabusalaam, lokasinya tidak jauh dari kantor RW 19. Di masjid tersebut, detikJabar bertemu dengan salah satu pengurus DKM bernama Ate (74).

Ate mengatakan, jemaah majelis talim yang meninggal dunia bernama Roro atau atau memiliki nama asli Roro Rohanah (67). Menurut Ate, Roro merupakan jemaah majelis taklim yang rutin tadarusan di masjid tersebut.

"Udah (salat) subuh ada kajian, setelah itu tadarusan. Bu Roro warga RW 18, tapi aktif di sini di RW 19, rutin pengajian di sini," kata Ate.

Ate menyebut, kejadian itu sempat membuat heboh jamaah. Bahkan pada waktu kejadian, dirinya yang sedang di luar masjid langsung masuk ke dalam untuk melihat kondisi Roro.

Namun nyawa Roro memang tak tertolong. Ia meninggal di lokasi. Setelah itu, jenazah Roro ditangani untuk kemudian dimakamkan. "Langsung dibawa ke rumahnya, dimandikan dan dimakamkan (hari itu juga)," ujar Ate.

Ate menambahkan, setiap tadarusan peserta di lokasi berkisar 20-30 orang. Ate lalu mengungkap sedikit tentang sosok almarhumah. Roro menurutnya adalah sosok yang baik.

"Mengaji rajin, suka tegur sapa, orangnya baik, beliau orang yang sabar," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sud/yum)


Hide Ads