Kendaraan besar dan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol dan non tol di Jawa Barat mulai Senin tanggal 17 April 2023 mendatang. Hal ini demi melancarkan arus mudik Lebaran yang diprediksi bakal melonjak dari tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Agus Pribadi menerangkan, larangan melintas untuk kendaraan besar dan angkutan barang mulai berlaku pada 17 April 2023.
"Berdasarkan keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat kemudian Bina Marga dan Korlantas, bahwa akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, ini dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol," kata Agus di Bandung, Rabu (12/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, larangan melintas bagi angkutan barang itu dilakukan tiga kali yakni sekali di masa arus mudik dan dua kali di masa arus balik.
Untuk arus mudik, kendaraan barang dilarang melintas mulai tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 00.00 WIB.
Sementara, untuk arus balik periode pertama dimulai pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB dan periode kedua di tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Namun ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu yang dibolehkan melintas. Pengecualian itu diperuntukan bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan juga BBM.
"Angkutan barang yang dilarang ini adalah yang lebih dari 14 ton kemudian mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil yang mengangkut galian tanah, pasir batu tambang," ungkapnya.
"Ada pengecualian yaitu angkutan barang yang mengangkut BBM, uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor pemudik, barang pokok sembako itu dapat pengecualian," pungkasnya.
(bba/dir)