Sikap Legowo Gus Dur Hadapi Skandal Lotre SDSB

Lorong Waktu

Sikap Legowo Gus Dur Hadapi Skandal Lotre SDSB

Sudirman Wamad - detikJabar
Selasa, 11 Apr 2023 09:00 WIB
Potongan koran NRC Handelsblad tentang skandal SDSB yang menyeret Gus Dur dan NU
Potongan koran NRC Handelsblad tentang skandal SDSB yang menyeret Gus Dur dan NU (istimewa/Arsip digital Delpher)
Bandung -

Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah alias SDSB merupakan judi lotre berkedok sumbangan yang dilegalkan pemerintah era Soeharto, tepatnya 1991-1993. Demam SDSB di mana-mana.

Program SDSB itu berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 21/BSS/XII/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengumpulan SDSB dan Keputusan Menteri Sosial Nomor BSS 16-11/1988 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan SDSB kepada Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS). Namun, usia judi lotre berkedok sumbangan itu tak bertahan lama.

Peredaran kupon SDSB, yang dikelola Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor BS-10-4/91 yang diteken Mensos Haryati Soebadio, akhirnya bisa berhenti pada 24 September 1994. Sejak saat itu, SDSB menghilang dari Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umat Islam di Indonesia kala itu murka dengan SDSB. Mengutip dari koran berbahasa Belanda bernama NRC Handelsblad edisi 11 Januari 1992 melaporkan tentang gelombang protes yang datang dari kelompok muslim Indonesia. Mengutip dari NRC Handelsblad, MUI saat itu diminta untuk menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah.

Koran Belanda itu menyebut Nahdlatul Ulama (NU) terkena skandal. NU, sebagai organisasi Islam terbesar kala itu masuk dalam daftar badan yang menerima bantuan dari YDBKS.

ADVERTISEMENT

"Pada bulan November, api menghantam panci. Yayasan dana Bhakti Kesejahteraan Sosial, yang mendistribusikan dana lotre untuk inisiatif swasta di bidang olahraga dan kesejahteraan, telah menerbitkan daftar badan penerimanya. Umat beragama sempat kaget ketika Nahdlatul Ulama (sekarang), ormas Islam terbesar di Tanah Air, dan Persatuan Mahasiswa Islam juga masuk dalam daftar tersebut," tulis NRC Handelsblad.

"Uang 50 juta Rupiah untuk NU itu, untuk pembangunan masjid! Ribuan mahasiswa Muslim turun ke jalan di Bandung, Surabaya, dan Jakarta untuk menuntut," tulis NRC Handelsblad menambahkan.

Kupon Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB)Kupon Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) Foto: Twitter/istimewa

NRC Handelsblad menyebut skandal di tubuh NU itu memiliki unsur politik. Koran ini menyebut Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang saat itu menjabat sebagai Ketua PBNU hendak dijatuhkan lawan politiknya. Gus Dur menjadi korban dan mengalah.

"Persatuan Mahasiswa Islam mengembalikan uang yang dimaksudkan untuk seminar. Dan, krisis serius terjadi di dewan saat ini. Sekjen penerima uang dan ulama fanatik melihat peluang mereka untuk menjatuhkan Ketua Abdurrahman Wahid," tulis NRC Handelsblad.

"Wahid (Gus Dur) mengalah dan menyebut bahwa undian itu melanggar hukum agama. Dia telah membubuhkan tanda tangannya pada aplikasi bantuan, katanya karena tidak menyadarinya," tulisnya.

Menurut NRC Handelsblad, masyarakat terus mendemo pemerintah agar menghentikan SDSB. Hingga akhirnya dewan menerbitkan fatwa bahwa SDSB merupakan judi dan diharamkan, atau dilarang bagi umat Islam. Hal ini membuat dewan berkonflik dengan pemerintah. Padahal waktu itu lisensi SDSB baru saja diperpanjang satu tahun ke depan. Di awal tahun baru, ada kesunyian yang mencekam di Jakarta.

Hingga akhirnya, perjuangan mahasiswa dan rakyat melawan pemerintahan Soeharto agar menghentikan SDSB berhasil. NRC Handelsblad edisi 26 November 1993 melaporkan pemerintah telah menghentikan SDSB.

"Langkah tersebut, yang diumumkan kemarin oleh Menteri Sosial Endang Kusuma Suweno. Dipandang sebagai kompromi pragmatis antara pemerintah dan umat Islam, yang mendorong penghapusan lotre. Langkah itu disambut sorak-sorai meriah oleh mahasiswa yang berdemonstrasi di luar gedung parlemen," tulis NRC Handelsblad.

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) juga menggelar Kongres XI di Lasem, Rembang, Jawa Tengah pada 23-27 Desember 1992. Salah satu hasil kongresnya ialah mendesak pemerintah untuk membubarkan SDSB.

"Selain itu, IPNU juga merespon realitas eksternal dengan merekomendasikan kepada pemerintah untuk membubarkan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB)," tulis dalam dokumen Hasil-hasil Kongres XVIII IPNU 4-8 Desember 2015.

Umat muslim menantang SDBS karena haram. Sementara itu, mahasiswa menentang SDSB karena bisa membuat orang miskin menjadi semakin miskin.

"Yang lain lagi menuduh pejabat negara melakukan korupsi dan pengayaan pribadi. Dengan hasil SDSB, proyek kemanusiaan dan olahraga dibiayai," tulis NRC Handelsblad.

Menjelajahi Kejadian di Masa Lalu Melalui Lorong Waktu. Baca Artikel Lainnya di Sini

(sud/yum)

Sorot Jabar

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjabar


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads