Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona ditetapkan menjadi tersangka penggelapan dan penipuan usai menggadaikan mobil rentalan Mitsubishi Pajero. Pihak perusahaan, Bubat Rental Mobil akhirnya buka suara atas kasus yang menyeret Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi itu.
Saat ditemui detikJabar di kantornya, Kepala Cabang Bubat Rental Mobil Ardiansyah pun menjelaskan awal mula kronologi kasus tersebut. Ia mengatakan, Jona saat itu menyewa mobil pada 2 Juni 2022 dengan alasan untuk digunakan stafnya berinisial H.
"Jadi di awal Mei (2022) itu dia butuh mobil, tadinya pengen Innova Reborn. Tapi karena nggak ada, akhirnya rental yang Pajero. Itu diambilnya 2 Juni 2022, untuk pemakaian mingguan," kata Ardi, Jumat (31/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mobil itu direntalkan kepada Jona, beberapa bulan selanjutnya, pihak perusahaan menanyakan keberadaan mobil tersebut untuk keperluan servis berkala. Namun ternyata, saat ditanyakan, Jona malah menjawab dengan berbagai alasan.
"Akhirnya kita datengin ke sana sama tim survei, mobilnya ternyata nggak ada. Dia banyak alasan. Ngomongnya nanti mobilnya saya urus. Tapi ternyata sampai sekarang mobilnya nggak ada," ujar Ardi.
Ardi dan manajemen perusahaan rental mobil bahkan dua kali mendatangi Jona di kediamannya di Kota Sukabumi. Saat itu, Jona menjanjikan mobil tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu 2 pekan.
Namun setelah ditunggu, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan Jona. Bubat Rental Mobil pun akhirnya resmi melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi itu ke polisi pada 3 Desember 2022.
"Dari awal kita juga udah curiga, ini mobil ke mana. Waktu itu belum ngaku kalau mobilnya digadaikan, kita baru tahu dari komunitas kalau mobilnya digadaikan," ucapnya.
"Jadi kita musyawarah udah, gimana tanggung jawabnya. Ternyata sampai saat ini enggak ada mobilnya. Jadi sesuai SOP manejemen perusahaan, kasus ini akhirnya kita laporkan," tuturnya menambahkan.
Semenjak melaporkan Jona ke polisi, Ardi dan manajemen sudah 2 kali dipanggil penyidik Polres Sukabumi Kota. Jona pun akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka bersama H atas kasus penipuan dan penggelapan mobil rentalan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Jona awalnya menyewa mobil Pajero dengan biaya sewa Rp 6 juta per pekan dan sudah berjalan selama lima bulan. Kemudian setelah lima bulan berlalu, korban meminta mobilnya untuk dikembalikan.
Jona dan H kini sudah ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya terancam dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(ral/mso)