Pengawasan Pemerintah Terhadap Reklame Ilegal di Bandung Disorot

Pengawasan Pemerintah Terhadap Reklame Ilegal di Bandung Disorot

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 30 Mar 2023 23:56 WIB
Satpol PP menertibkan relkame ilegal di Bandung.
Satpol PP menertibkan relkame ilegal di Bandung. (Foto: Wisma Putra)
Bandung - Adanya reklame yang dinyatakan ilegal hingga ambruk menimpa pengendara menimbulkan persoalan. Pengawasan Pemkot Bandung terhadap reklame-reklame ilegal disorot.

Sebagaimana diketahui, reklame besar ambruk di Jalan Soekarno-Hatta. Belakangan terungkap bila reklame yang ambruk tersebut tak berizin alias ilegal.

"Setelah ada korban, baru diakui reklame tidak berizin. Di mana fungsi pengawasan Pemkot Bandung? Terkesan adanya pembiaran selain tidak berizin," ujar Pemerhati Kebijakan Publik Kandar Karnawan saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).

Dia mengatakan adanya reklame ilegal yang berdiri di Kota Bandung turut berpotensi menghilangkan pendapatan bagi Kota Bandung. Bahkan dia menilai banyak reklame tak berizin yang terpasang di Bandung.

"Jika reklame tersebut terpasang iklan, berapa uang yang mengalir tanpa ada kontribusi kepada pemerintah kota? Dan kenapa dibiarkan," tuturnya.

Menurut Kandar saat ini Pemkot Bandung harus mulai berani melakukan penertiban dan membongkar reklame-reklame yang tak berizin.

"Harus mulai berani melakukan penertiban untuk membongkar dan lakukan denda untuk (masuk ke) PAD Pemkot Bandung. Karena mereka telah menggunakan lahan Pemda untuk mendapatkan uang," kata Kandar.

Pemkot Bandung sendiri sudah berbicara soal reklame ilegal. Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sudah memerintahkan DPMPTSP dan jajarannya melakukan pendataan reklame yang tak berizin. Tenggat waktunya disebut selama satu bulan.

"Kita ditarget satu bulan sama Pak Sekda untuk update. Dari Satpol PP akan membantu melakukan pengawasan dan pengendalian reklame yang tidak berizin, baik itu kawasan jalan nasional, jalan provinsi, kota, dan lainnya, akan diberi kesempatan Pak Sekda untuk dicek datanya dan akan dilaporkan. Segera Satpol PP akan melaksanakan penertiban," ujar Rasdian pada Senin (27/3) lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Kadis PMPTSP) Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin membenarkan langkah update perizinan reklame ini. Dalam waktu dekat, timnya bersama Satpol PP akan terus melakukan giat dan update data.

"Ya kami sama Satpol PP giat terus. Malah terakhir hari Kamis kemarin. Benar, kita dituntut bisa menginventarisir satu bulan. Tapi ya kami juga ada keterbatasan SDM, kemudian harus proses izin juga, verifikasi dari hasil rekomendasi teknis. Insya Allah kalau dengan kekompakan bisa lebih mudah kerja samanya," ungkap Ronny.




(dir/dir)


Hide Ads