Pemkot Sukabumi Disomasi Pengusaha gegara Utang Rp 1 Miliar

Pemkot Sukabumi Disomasi Pengusaha gegara Utang Rp 1 Miliar

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 30 Mar 2023 14:56 WIB
Ilustrasi utang
Ilustrasi utang (Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609).
Sukabumi -

Pemerintah Kota Sukabumi disomasi oleh PT Indonesia Super Holiday (HSI) gegara utang yang tak kunjung dibayar. Pemkot Sukabumi memiliki utang ke perusahaan tersebut sebesar Rp 1 miliar.

Diketahui, HSI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan dinas dan penyelenggara event. Dalam hal ini, pihaknya bekerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan dengan Pemkot Sukabumi, khususnya di Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan atau yang dulu dikenal sebagai Bagian Humas dan Protokol.

Pengacara PT HSI, Hasiando Sinaga mengatakan, masalah utang piutang ini masuk dalam perjanjian kerja periode November 2016 sampai Maret 2017. Sepanjang periode tersebut ada 28 kegiatan dengan total nilai kontrak Rp 1.751.506.600.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan," kata Ando dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Kamis (30/3/2023).

Lebih lanjut, dari total Rp 1,7 miliar tersebut, Pemkot Sukabumi telah membayar kewajiban sebesar Rp 381.567.650 atau Rp 381 juta. Kemudian, pada Juni 2017, Chandra Hermawan selaku Direktur ISH menagih sisa pembayaran sekitar Rp 1,36 miliar kepada pihak Pemkot Sukabumi.

ADVERTISEMENT

"Saat itu, pihak Pemkot Sukabumi menjawab melalui surat akan membayar utang dengan mencicil 7 kali hingga Desember 2017. Namun, janji tersebut tidak dilaksanakan," ujarnya.

Upaya demi upaya dilakukan agar HSI mendapatkan kembali haknya. Dia mengatakan, kliennya saat itu berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan mendatangi langsung Pemkot Sukabumi. Berbagai alasan disampaikan pihak Pemkot Sukabumi untuk tidak membayar utang.

"Bahkan dalam suatu kesempatan klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturut-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi. Jelas menguras waktu, biaya, tenaga serta pikiran dan telah berdampak negatif terhadap perusahaan," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Pemkot Sukabumi kembali menjanjikan pembayaran sisa hutang dengan mencicil minimal Rp 40 juta per bulan dimulai Februari 2022. Dengan demikian, butuh waktu sekitar 3 tahun untuk melunasi utang Rp 1,36 miliar.

Sayangnya, Pemkot Sukabumi tidak memenuhi komitmennya. Dalam periode setahun terakhir yaitu sejak Februari 2022-Februari 2023, beberapa kali pembayaran ternyata di bawah Rp 40 juta per bulan dan hanya dibayar 10 kali dengan total Rp 283 juta.

Padahal, kata dia, seharusnya pembayaran minimal Rp 480 juta untuk 12 kali cicilan. Dengan pembayaran tersebut, maka sisa hutang Pemkot Sukabumi sekitar Rp 1,08 miliar.

"Bayangkan, kami sudah menunggu 5 tahun, bersedia dengan cara pelunasan yang butuh waktu 34 bulan, tapi pihak Pemkot Sukabumi masih tidak memenuhi komitmennya. Padahal ISH sudah menjalankan semua kewajibannya," kata dia.

"Jelas ada masalah pengelolaan keuangan PemkotSukabumi dan rakyat yang jadi korban," tambahnya.

Respons Pemerintah Kota Sukabumi

Pemkot Sukabumi melalui Sekretari Daerah Dida Sembada mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan jawaban atas somasi soal utang Rp 1 miliar tersebut.

"Iya Pemkot Sukabumi saat ini lagi mempersiapkan jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh pihak ketiga itu," kata Dida.

Menurutnya, dalam menjawab somasi dari PT Indonesia Super Holiday (ISH) harus dicermati secara seksama permasalahnnya. Dia menerangkan, ada dua indikasi yang saat ini sedang dipelajari.

Pertama, menelusuri terkait kerjasama Pemkot Sukabumi dengan vendor tersebut. Menurutnya, proses kerjasama ada mekanisme atau ketentuan yang harus ditempuh.

Kedua, Pemkot juga menginstruksikan Inspektorat untuk menelusuri seperti apakah status utang yang diklaim oleh vendor tersebut baik dari besaran jumlahnya, serta kebenaran terjadi utang piutang. "Kita saat ini menunggu kajian dari inspektorat, untuk membalas layangan somasi tersebut," jelasnya.

"Seperti apa kerjasama dengan vendor tersebut dan apakah utang tersebut atas nama pribadi atau pemerintah ini kami masih telusuri, apalagi ini kejadiannya tahun 2016," paparnya.

Pihaknya mengaku menyayangkan kasus ini muncul ke publik. "Kami prihatin dan sangat menyayangkan karena ini kan masih tahap somasi tapi kok sudah dimunculkan di media. Sedangkan kami masih mempersiapkan jawaban somasi itu," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)


Hide Ads