Polda Jawa Barat mengeluarkan aturan baru menyambut bulan Ramadan 2023. Polda melarang warga untuk menggelar sahur on the road (SOTR) selama pelaksanaan Ramadan di Jabar.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, larangan SOTR diberlakukan karena berpotensi menimbulkan gesekan di lingkungan warga. Polisi khawatir akan terjadi keributan jika sahur on the road dilaksanakan.
"Pada prinsipnya sahur on the road bersifat kerumunan, kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antar teman bahkan kelompok saat sahur on the road. Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan sahur on the road," katanya, Rabu (22/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim mengatakan, polisi akan membubarkan sahur on the road jika tetap digelar warga. Pihaknya menilai kegiatan itu bakal mengganggu ketertiban selama bulan Ramadan.
"Kami imbau masyarakat agar lebih fokus melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan. Kami menghimbau agar tidak melaksanakan sahur on the road karena akan lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, dimana akan menjadi sarana bagi anak-anak muda untuk berkumpul dan malah menjadi ajang balap liar sehingga mengganggu kamtibmas, selain itu malah ada yang mabuk-mabukan," tuturnya.
"Kami melaksanakan kegiatan pencegahan dengan menjaga beberapa wilayah dan juga mungkin kita akan melakukan pembubaran bila sahur on the road berpotensi mengganggu Kamtibmas," ujarnya menambahkan.
Ibrahim menambahkan, pihaknya akan menggelar operasi dengan sasaran pencegahan kepada masyarakat yang membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam. Pengawasan juga akan dilakukan oleh seluruh satuan kewilayajan hingga ke Polsek dengan cara melarang aktivitas sahur on the road saat bulan suci ramadan.
"Bahkan operasi kepolisian, pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan kepada masyarakat yang nekat melaksanakan sahur on the road," pungkasnya.
(ral/mso)