Penjelasan Pengadilan Agama Bandung soal Perceraian Alshad dan Nissa

Penjelasan Pengadilan Agama Bandung soal Perceraian Alshad dan Nissa

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 22 Mar 2023 15:00 WIB
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa (Foto: Istimewa)
Bandung -

YouTuber Alshad Ahmad sedang menjadi sorotan. Kabar perceraiannya dengan Nissa Asyifa menjadi perbincangan setelah pernikahannya pada 30 September 2022 sama sekali tidak diketahui publik.

Kabar sepupu Raffi Ahmad ini pun ramai diperbincangkan setelah data perceraian Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa muncul di media sosial. Alshad diketahui mengajukan permohonan talak cerai pada 11 November 2022 dan terdaftar dalam nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.

Saat dikonfirmasi wartawan, Pengadilan Agama Bandung membenarkan kabar perceraian Alsyad dan Nissa tersebut. Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan, sidang perkara cerai talak sudah diputus pada 2 Desember 2022 setelah diajukan oleh Alshad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar bahwa (talak cerai) antara Alshad (dan Nissa) ini pernah terdaftar di PA Bandung. Diajukan oleh suaminya Alshad itu ya," ujar Dede kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Dede merinci, gugatan cerai talak didaftarkan pada 11 November 2022. Setelah diputus pengadilan, Alsha dan Nissa sudah membacakan ikrar untuk bercerai pada tanggal 28 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

"Akta perceraian di antara keduanya sudah diterbitkan. Sekarang prosesnya sudah selesai sudah terbit akta cerai. Cerai talak diajukan oleh pihak pria," ucapnya.

Saat ditanya mengenai isi perkara cerai talak ini, Dede enggan memberikan keterangan lebih detail. Sebab menurutnya, Pengadilan Agama tidak bisa mengumumkan isi dari materi pokok perceraian tersebut. "Gak bisa (dijelaskan), itu pokok perkara, mengenai isinya kita gak boleh," ucapnya.

Ajukan Nikah Isbat Sebelum Bercerai

Sebelum bercerai, Dede memastikan Alshad dan Nissa sudah melangsungkan pernikahan isbat terlebih dahulu. Karena sudah nikah isbat, Alshad pun bisa mengajukan perceraian.

"Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," katanya.

Pengadilan Agama pun memastikan isbat untuk bercerai yang dijalankan oleh keduanya sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya, keputusan ini diambil lantaran ada kepentingan tertentu. Namun, hal ini tetap sah dilakukan.

"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," pungkasnya.

(ral/iqk)


Hide Ads