Cekcok Pedagang dan Tukang Parkir Warnai Penertiban PKL di Singaparna

Kabupaten Tasikmalaya

Cekcok Pedagang dan Tukang Parkir Warnai Penertiban PKL di Singaparna

Deden Rahadian - detikJabar
Sabtu, 18 Mar 2023 18:45 WIB
Penertiban PKl di Alun-alun Singaparna, Tasikmalaya
Penertiban PKl di Alun-alun Singaparna, Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Adu mulut pedagang dan tukang parkir mewarnai penertiban lokasi pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP di Alun-alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu (18/3/2023) sore.

Sejumlah juru parkir sempat terpancing emosinya karena PKL justru dipindahkan ke lokasi parkir.

"Silakan pindah ke sana tapi sosialisasikan dulu ke sopir, ojek dan yang lainnya," ujar Agi, salah satu juru parkir dengan nada tinggi di Alun-alun Singaparna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya juru parkir, PKL yang jadi objek penertiban sempat berusaha menghalangi upaya penertiban. Mereka mempertanyakan kebijakan pemerintah untuk lahan jualan pedagang.

"Relokasi yang jelas kemana, ini persoalan perut persoalan hak dasar kami nyari nafkah," kata Ujang, salah seorang pedagang.

ADVERTISEMENT

Penertiban pedagang kali lima dilakukan setelah upaya imbauan, peringatan hingga teguran disampaikan dalam satu bulan terakhir. Namun, pedagang masih nekat berjualan di kawasan Alun-alun Singaparna hingga masuk ke dalam taman.

"Penertiban PKL yang ada di Alun-alun, tidak cukup satu hari, besok juga sama akan kami tertibkan, kami mohon izin TNI Polri mendampingi kami," kata Dadang Tabroni, Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, di Alun Alun Singaparna, Sabtu (18/3/23).

Penertiban ini bukan menyasar pedagang pasar yang tetap tapi pedagang musiman yang muncul saat Alun-alun Singaparna diresmikan.

"Penertiban ini bukan kepada pedagang tetap, tetapi pedagang musiman kami menghimbau kepada PKL untuk tidak berjualan di alun-alun yang merupakan fasilitas publik," kata Dadang.

Keberadaan PKL di Alun-alun Singaparna melanggar Peraturan daerah Nomor tiga tahun 2014. Selain ganggu ketertiban, keberadaan PKL juga bisa mengganggu warga yang akan ke Alun alun.

"Apabila kami sudah menyampaikan surat peringatan ketiga, kami sekarang sosialisasi, kami tetap akan membawa ke ranah hukum karena melanggar Perda Nomor 3 tahun 2014," Ucap Dadang.

Dadang menegaskan, sudah sebulan lebih sejak surat imbauan dikeluarkan tetapi pedagang tidak mengindahkan hal tersebut. Keberadaan PKL ini menjamur sejak Januari lalu.

"Bukan kami menyiapkan relokasi, pedagang ini musiman, apabila in pedagang seperti pasar singaparna, barangkali indag perlu adanya relokasi, maka kami melaksanakan penertiban, sesuai PP 16/2018 bisa melibatkan TNI Polri, ini banyaknya pedagang musiman. Kami pernah melaksanakan 2018/2019 penertiban, direlokasi ke eks kecamatan lama, dulu di sana, barangkali indag akan menyempatkan tempat relokasi, pedagang boleh berjualan tapi tidak boleh berjualan di alun-alun," pungkas Dadang.

(yum/yum)


Hide Ads