Saan Mustopa Beberkan Syarat Maju ke Pilgub Jabar 2024

Saan Mustopa Beberkan Syarat Maju ke Pilgub Jabar 2024

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 14 Mar 2023 14:30 WIB
Ketua DPW Jabar Saan Mustopa
Ketua DPW Jabar Saan Mustopa (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat Saan Mustopa digadang-gadang menjadi salah satu bakal calon Pilgub Jawa Barat 2024 mendatang. Menurutnya, kesempatan menjadi orang nomor satu di Jawa Barat itu ditentukan dengan perolehan kursi di lembaga legislatif.

"Jadi maju atau tidaknya saya sebagai calon Gubernur itu sangat ditentukan oleh seberapa banyak kursi DPRD Provinsi didapatkan di Pemilu 14 Februari 2024," kata Saan Mustopa usai mengunjungi Ponpos Dzikir Al-Fath, Kota Sukabumi, Selasa (14/3/2023).

Dia melanjutkan, NasDem membidik 15 kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, apabila target itu tercapai maka pintu masuk sebagai calon Gubernur sangat terbuka lebar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kursi NasDem provinsinya minimal 15, kesempatan untuk menjadi calon Gubernur sangat terbuka besar. Untuk di Jawa Barat kita ingin seluruh Dapil DPR RI terisi minimal Pemilu legislatif NasDem mendapatkan 11 kursi DPR RI dari Jabar untuk DPRD Provinsi minimal 15," ujarnya.

"Kesiapan saya jalanin saja, jadi seluruh keluarga besar partai NasDem dan juga yang lain mempersiapkan diri semaksimal mungkin, proses tetap dijalani," sambung Saan.

ADVERTISEMENT

Sementara ini, Saan yang juga sebagai pengurus DPP NasDem memiliki tugas untuk mendapatkan kursi di legislatif seoptimal mungkin baik itu skala nasional maupun provinsi. Setelah tercapai, pihaknya baru mau membicarakan terkait Pilkada.

"Kalau soal pencalonan Gubernur, saya sendiri sebagai Ketua Partai baik di Jawa Barat dan juga jadi pengurus di DPP tanggung jawab yang pertama adalah bagaimana NasDem di Pemilu legislatif ini mendapatkan kursi yang signifikan setelah itu baru bisa bicara terkait Pilkada," tutupnya.

Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Saan Mustopa menanggapi terkait penundaan Pemilu 2024. Dia menilai, status hukum belum inkrah sehingga tahapan pemilu masih tetap berjalan.

"Komisi II, KPU, dan pemerintah masih tetap konsisten bahwa tahapan Pemilu terus berjalan dan Pemilu tetap 14 Februari 2024," kata Saan.

Dia menjelaskan, penundaan Pemilu 2024 itu berhubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan dari Partai Prima. Putusan tersebut berimplikasi kepada penundaan Pemilu.

"Tahapan-tahapan yang sedang berlangsung minta dihentikan tapi KPU itu sudah banding karena ini belum mempunyai kekuatan tetap atau inkrah maka semua proses tahapan pemilu terus berjalan jadi tahapan Pemilu tidak berhenti, tahapan Pemilu terus berjalan sampai nanti pengadilan inkrah masih panjang dan insyaallah Pemilu tetap 14 Februari 2024," jelasnya.

Terkait sistem proporsional tertutup atau terbuka, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, dia ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka.

"Dari DPR, partai, masyarakat sipil (yang) peduli Pemilu dan masyarakat pada umumya tetap ingin mempertahankan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Mudah-mudahan MK mendengar itu semua, dan juga inilah ikhtiar demokrasi kita sistem yang terbaik ya karena ada representasi partai dan representasi dari konstituen," ucap dia.

Sekedar informasi, KPU sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Banding KPU ini terkait perintah PN Jakpus agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.

KPU mendatangi PN Jakarta Pusat dengan membawa memori banding pada Jumat (10/3). Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads