10 Perusahaan di Jabar Tak Bayar Upah Sesuai Standar

10 Perusahaan di Jabar Tak Bayar Upah Sesuai Standar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 04 Mar 2023 03:00 WIB
Ratusan buruh melakukan aksi long march menuju Gedung Sate, Kota Bandung. Aksi itu dilakukan untuk mengawal penetapan UMK oleh Pemprov Jabar.
Ribuan buruh melakukan aksi long march menuju Gedung Sate, Kota Bandung. Aksi itu dilakukan untuk mengawal penetapan UMK oleh Pemprov Jabar. (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat ada 10 perusahaan yang tidak membayar upah sesuai penetapan UMK 2023. Kesepuluh perusahaan tersebut ditemukan tidak membayar upah pekerja sesuai standar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK.

"Laporan yang sementara ini masuk ke kami, per Januari itu ada sekitar 10 perusahaan yang tidak menjalankan keputusan pembayaran upah yang sesuai dengan penetapan UMK 2023," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Jabar Joao de Araujo Dac saat dikonfirmasi detikJabar via telepon, Jumat (3/3/2023).

Pria yang akrab disapa Jo itu menuturkan, temuan kesepuluh perusahaan di Jabar yang tidak membayar upah pekerja sesuai standar masih diproses di Disnakertrans Jabar. Ada 2 hal yang menjadi kewajiban kesepuluh perusahaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 88E Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jo menjelaskan, 10 perusahaan tersebut wajib membayarkan upah kepada pekerjanya sesuai penetapan UMK Jabar 2023. Kemudian, mereka juga diwajibkan membayar selisih upah akibat tidak melaksanakan ketentuan sesuai UMK 2023.

"Kalau sampai misalnya tidak melakukan langkah-langkah penyelesaian, akan masuk ke pro justicia. Langsung ke pengadilan negeri, karena sanksinya adalah pidana. Tapi memang prosesnya ini masih berjalan yah," ungkapnya.

Jika kesepuluh perusahaan tersebut mau menjalankan kewajibannya dalam membayar upah sesuai UMK, maka Disnakertrans akan langsung menutup kasus temuan tersebut. Begitu juga dengan kewajiban pembayaran selisih upah yang akan dianggap selesai jika dilaksanakan oleh para pengusaha.

"Iyah. Jadi kalau diselesaikan, kita anggap ini selesai dan kasusnya ditutup. Karena dia sudah menyelesaikannya," pungkasnya.

Sekedar diketahui, penetapan upah di Jabar sudah dilakukan melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023. Upah paling tinggi ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.176.179 dan terendah di Kota Banjar Rp 1.998.119. (ral/yum)



Hide Ads