Rumah Tahan Gempa dan LPG 3 Kilo di Cianjur Jadi Sorotan Puan

Rumah Tahan Gempa dan LPG 3 Kilo di Cianjur Jadi Sorotan Puan

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 01 Mar 2023 19:52 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kunjungannya ke Cianjur, Rabu (1/3/2023).
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam kunjungannya ke Cianjur, Rabu (1/3/2023). (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Sebanyak 200 rumah tahan gempa akhirnya diserahkan kepada korban terdampak gempa bumi di Cianjur yang masuk dalam daftar relokasi. Namun penerima bantuan dilarang menjual atau menggadaikan rumah bantuan tersebut.

Penyerahan bantuan rumah tahan gempa tersebut langsung dilakukan Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (1/3/2023). Lokasi penyerahan dilakukan di Desa Sirnagalih, Kabupaten Cianjur.

"Rumah ini sudah diserahkan dan jadi milik warga terdampak yang sudah masuk daftar. Ini tahap pertama, ada 200 rumah dan masih ada dua tahap lagi. Total sekitar 500 rumah untuk warga yang direlokasi," ujar Puan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah itu menurutnya harus dimaksimalkan untuk dihuni. Dia mengingatkan warga jangan menjual ataupun menggadaikan rumah bantuan tersebut.

"Tida bisa diperjualbelikan. (Sertifikat tanah dan rumah) atas namanya yang mendapatkan rumahnya. Tidak bisa diperjualbelikan. Tidak bisa misalnya kalau nggak betah jual aja, nggak bisa. Kalau digadaikan juga jangan," tegas Puan.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan warga yang direlokasi tidak hanya mendapatkan rumah bantuan sebagai hunian baru. Lahan di tempat sebelumnya juga masih hak milik warga.

Tetapi jika bangunan yang masih utuh kembali ditempati atau lahan yang ada dibangun rumah, kepemilikan rumah relokasi akan dicabut.

"Tanah yang tempat yang lama itu masih hak milik warga, silakan dikelola. Tapi tidak untuk dibangun bangunan, termasuk rumah. Kalau ada yang kembali ke rumahnya atau mendirikan bangunan di sana, kami akan cabut kepemilikan rumah relokasinya," tegas Herman.

Dia menambahkan, untuk sistem pembagian rumah dilakukan dengan cara diundi per wilayah. Sehingga nantinya warga akan tetap tinggal berdampingan dengan tetangga di tempat asalnya.

"Misal orang Sarampad, orang Sarampad saja di blok itu, jadi tidak diundi semuanya, tetapi diundi berdasarkan per wilayah, supaya adil penempatannya. Jadi di tempat yang baru itu masih dengan tetangganya, satu lingkungan, jadi tidak asing. Dan itu sudah di SK-kan, dan sudah ada nomornya per blok," ungkap Herman.

Soroti Kenaikan HET Gas 3 Kilo di Cianjur

Sementara itu, dalam kesempatan itu Puan turut soroti kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan dan agen di Kabupaten Cianjur.

Menurut Puan, pihaknya akan segera melaporkan kepada pemerintah pusat terkait kenaikan HET gas bersubsidi pada masa pemulihan pasca gempa bumi di Cianjur.

"Nanti saya sampaikan kepada pemerintah. DPR mengawasi, nanti yang berjalan ke lapangan secara teknis adalah eksekutif. Akan saya sampaikan ke eksekutif," ucap Puan.


Di sisi lain, Polres Cianjur juga turun tangan terkait polemik elpiji 3 kilogram. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan telah menginstruksikan jajaran Satreskrim melakukan pengecekan langsung ke agen dan mengumpulkan informasi adanya pelanggaran penjualan gas elpiji 3 kilogram.

"Kita instruksikan pada jajaran Satreskrim untuk cek langsung ke tingkat agen juga mengumpulkan informasi penjualan lintas wilayah, juga dugaan penjualan gas 3kg diatas HET," ujar Doni.

Dia mengatakan meskipun saat ini sudah diterbitkan HET baru oleh Pemkab, tetapi pelanggaran hukum sebelumnya tetap dapat diproses.

"Kalau yang sebelum SK HET yang baru ternyata ada pelanggaran ya kita tindak, tidak lantas gugur karena ada penyesuaian HET. Apalagi kalau sudah HET-nya disesuaikan dan masih jual di atas harga yang ditentukan, kami akan tindak seluruhnya, termasuk yang jual lintas wilayah," kata Doni.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bupati terkait kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram tuai polemik. Pemerintah Cianjur diminta mencabut kembali SK yang dinilai merugikan masyarakat.

Dalam Surat Keputusan nomor 541.11/KEP.20-PSDA.SETDA/2023 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Tertinggi LPG tabung ukuran 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan di Kabupaten Cianjur yang dikeluarkan pada awal Januari 2023 tersebut, harga elpiji di tingkat agen semula Rp 14.500 naik menjadi Rp 16.000, sedangkan HET di tingkat pangkalan dari yang sebelumnya Rp 16.000 menjadi Rp 19.000.

(yum/orb)


Hide Ads