Pangandaran Ingin Tarik Pajak dari Instalasi Kabel Jaringan Internet

Pangandaran Ingin Tarik Pajak dari Instalasi Kabel Jaringan Internet

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Rabu, 01 Mar 2023 02:00 WIB
Kabel jaringan internet di Pangandaran
Kabel jaringan internet di Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadilah/detikJabar)
Pangandaran -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran belum mengatur regulasi pemasangan jaringan kabel internet. Akibatnya banyak kabel yang tidak mengindahkan suasana dan membahayakan pengguna jalan.

Selain itu kabel jaringan internet dan jenis kabel lainnya yang terpasang di tanah pemda, tidak masuk ke pajak atau retribusi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur pemasangan kabel jaringan internet di Pangandaran, sehingga kabel-kabel terpasang semrawut dengan kabel listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang belum ada regulasinya, jadi mereka memasang tiang sesuai jalur yang ada. Selain itu mereka menanam di tanah pemda tidak masuk retribusi ataupun pajak," kata Kusdiana kepada detikJabar saat ditemui Selasa (28/2/2023).

Ia mengatakan terkait pengaturan regulasi tata ruang kabel jaringan dan harus dilihat dulu nanti masuknya ke pajak atau retribusi terkait hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena sebelum membuat regulasi dan penarikan pajak, pemda harus menyediakan sarana prasarananya serta tata ruang yang jelas," ucapnya.

Menurutnya kalau jenis penarikannya berjenis pajak, memang bisa ditentukan pemda karena tanah dan bangunan milik negara. Namun jika jenisnya retribusi, pemda harus menyediakan sarana dan prasarananya.

"Nanti kami koordinasikan bersama stakeholder dan terutama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait hal ini, akan kami pikirkan," ucapnya.

Kendati demikian, kata Kusdiana, jangan bertentangan dengan pajak pusat, karena mereka juga ditarik pajaknya oleh pemerintah pusat.

"Kita dapat juga bagi hasil uangnya ke kita, jangan sampai berbenturan, mereka kena pajak PPH Pasal 21," katanya.

Ia berharap ke depan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemasangan kabel jaringan di Pangandaran harus mulai melakukan sistem ducting atau tanam bawah tanah seperti di Parahyangan Bandung.

"Kalau misalnya ada peluang, kenapa tidak kita buatkan regulasinya," ucapnya.

DPRD Pangandaran Mendorong Segera Buatkan Regulasi Penertiban Jaringan Internet

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan menanggapi semrawutnya kabel jaringan internet di Pangandaran dan dianggap menanam di tanah pemda tapi tidak masuk pajak maupun retribusi.

"Terkait dengan persoalan kabel ini sudah masuk di dalam pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2022, bahwa di wilayah objek wisata Pangandaran diharapkan pemerintah sudah melakukan konsep ducting kabel atau kabel jaringan maupun listrik sudah dibawah tanah," kata Asep saat dihubungi detikJabar.

Ia mengatakan nanti terkait dengan trotoar juga saluran air, harapanya mendorong pemerintah daerah agar melakukan revitalisasi saluran air drainase sekaligus dengan fasilitas untuk kabel.

"Sehingga diharapkan siapapun pengguna kabel baik PLN maupun telkom menggunakan fasilitas yang disiapkan pemerintah daerah, khususnya di objek wisata Pangandaran," ucapnya.

Asep mengatakan di Pangandaran yang sudah menerapkan sistem pemasangan kabel bawah tanah baru rumah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Pemerintah daerah harus melakukan itu, sehingga view pantai yang bagus tidak terganggu. Penataan trotoar tidak akan dirusak pengguna kabel di bawah tanah. Jangan sampai ada trotoar sudah dibangun digali lagi oleh mereka," katanya.

Sementara pihaknya akan melihat apakah dibuatkan regulasinya atau masuk perda, yang pasti program pemerintah untuk penataan itu sangat penting, sehingga siapapun pengguna fasilitas daerah itu membayar pajak atau retribusi kepada pemerintah.

"Dan ini harus segera dibuatkan regulasinya karena Pangandaran sudah berdiri 10 tahun sudah bukan daerah baru," katanya.

Sekretaris Bappeda Pangandaran, Sarlan, mengatakan memang benar harus ada regulasi pemerintah, seperti halnya yang terjadi Bali, tiang itu milik pemerintah nanti provider itu nyewa dan menjadI PAD. Bisa ke keuangan atau ke Bappeda.

"Mereka disana satu tiang itu digunakan oleh beberapa provider dan mereka bayar jadi hanya satu jalur. Makanya pemda harus menyediakan," katanya.

Untuk jaringan di Pangandaran harus penertiban dan pemda membuat tiang sendiri sehingga para penyedia mengikuti ke pemda.

"Seperti di Turki juga tiang cuman satu jadi tidak ada kabel semrawut. Jadi pemda mengatur dan menyediakan tiangnya sehingga mereka bayar dan menjadi PAD," katanya.

(yum/yum)


Hide Ads