Kabel-kabel jaringan internet di Kabupaten Pangandaran semrawut. Bahkan tak sedikit ditemukan kabel jaringan internet yang terpasang secara ilegal.
Pantauan detikJabar di lapangan, kondisi kabel jaringan internet di Pangandaran memang kurang rapi. Banyak kabel jaringan yang masih satu tiang dengan kabel telepon serta kabel listrik.
Selain itu, banyak juga penyedia jasa provider yang menggunakan tiang kabel jaringan internet milik orang lain. Sehingga membuat kabel menumpuk dan dianggap membahayakan apabila ada kabel yang putus dan memicu kecelakaan pengguna jalan, salah satunya di area objek wisata Pangandaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Analisa dan Kajian Monitoring Community Kandar Karnawan mengatakan semrawut serta banyaknya kabel-kabel jaringan internet ilegal di Pangandaran tersebut dipicu belum adanya regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
"Sebaiknya ada regulasi atau aturan dari pemda untuk tidak ada monopoli sehingga ada beberapa pengusaha jaringan berizin membagi wilayah jaringan yang dimiliknya," kata Kandar kepada detikJabar saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
Dia menuturkan perlu ada langkah tegas untuk mengatasi munculnya kabel-kabel jaringan internet ilegal di Pangandaran. Sebab, kata dia, hal itu juga akan memicu kerugian pendapatan daerah.
"Minimal harus memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran," ucapnya.
Dia menambahkan regulasi juga dibutuhkan untuk pengendalian dan penataan ruang jaringan internet. Sehingga nantinya tak akan terjadi perebutan lahan pemasangan jaringan internet.
Baca juga: Pangandaran Kini Punya Mall Pelayanan Publik |
"Agar tidak ada lagi saling berebut jalur kabel internet yang beberapa waktu lalu terjadi di Pangandaran. Maka pengaturannya harus jelas. Apabil per kecamatan ditentukan sudah ada RTRW-nya lebih bagus," ucapnya.
Pengaturan jaringan internet ini juga perlu selaras dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 2 tahun 2013. Aturan tersebut mengatur soal jaringan internet tanpa kabel dan pelayanan universal.
"Pasal itu mengatur diantaranya tentang penyediaan jasa akses Internet tanpa kabel, hak dan kewajiban penyedia jasa, pengoperasian dan pemeliharaan jasa akses internet tanpa kabel, kontrak, sanksi, pengawasan dan pengendalian," ucapnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pengembangan E-Goverment dan Pengelolaan Infrastruktur TIK Kominfo Pangandaran Thoyib Wahyudin mengatakan saat ini memang belum ada pengaturan soal penataan jaringan internet.
"Belum ada," ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Polisi Turun Tangan
Semrawutnya kabel jaringan internet hingga munculnya kabel jaringan ilegal membuat polisi turun tangan. Polres Pangandaran bergerak melakukan penertiban terhadap kabel-kabel jaringan internet ilegal. Kabel jaringan tersebut ilegal lantaran diduga mencuri fasilitas resmi milik penyedia jaringan internet yang tersebar di Pangandaran.
KabagOps Polres pangandaran Kompol Dodi Armansyah mengatakan penertiban kabel jaringan internet diduga ilegal terpasang sebanyak 15 tiang provider di pantai Pangandaran.
"Kemudian kabel jaringan internet itu tersebar di beberapa wilayah Pangandaran, terutama ke salah satu rumah sakit, sekolah-sekolah, hotel hingga restoran yang ada di Pangandaran," kata Dodi.
Pihaknya menertibkan kabel jaringan internet dengan memutuskan kabel jaringan provider yang diduga ilegal dan menumpang pada tiang milik provider resmi.
(dir/dir)