Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) pekan ini. Mulai dari Doni Salmanan yang akhirnya dimiskinkan hingga Persib Bandung yang berhasil menggeser Persija di urutan kedua klasemen usai menang lawan Arema.
Berikut rangkuman Jabar pekan ini:
1. Ridwan Kamil Temui Nina-Lucky Hakim
Ridwan Kamil akhirnya bertemu langsung dengan Lucky Hakim. Pertemuan tersebut berlangsung setelah Gubernur Jawa Barat itu mengaku kesulitan menghubungi Lucky Hakim pasca memutuskan mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu.
Pertemuan Ridwan Kamil dan Lucky Hakim dibagikan melalui video unggahan di akun Instragram pribadi Gubernur Jabar tersebut. Kang Emil, sapaan akrabnya pun berjanji akan mencarikan solusi atas polemik yang dihadapi Lucky Hakim di Indramayu.
"Assalamu'alaikum warga Indonesia, warga Jawa Barat warga Indramayu. Saya baru bertemu dengan Kang Lucky Hakim membahas permasalahan yang terjadi di sana," kata Kang Emil dalam unggahannya di akun @ridwankamil sebagaimana dilihat detikJabar, Senin (20/2/2023).
"Setelah mendengarkan, menyimak dengan seksama, Insyaallah sebagai gubernur, pembina daerah, saya akan mencarikan solusi-solusinya yang mudah-mudahan solusi ini menjadi sebuah ending yang baik," ujar Kang Emil menambahkan.
Tidak dijelaskan di mana lokasi pertemuan keduanya berlangsung. Namun menurut informasi yang diperoleh detikJabar, pertemuan Kang Emil dan Lucky Hakim langsung di Jakarta.
Beberapa hari kemudian, Kang Emil juga bertemu dengan Nina. Nina memenuhi panggilan Kang Emil untuk mengklarifikasi polemik mundurnya Lucky. Informasi diterima detikJabar, Nina menemui Kang Emil Gubernur Jawa Barat di Tasikmalaya pada Selasa (21/2/2023).
Dalam pertemuan itu, Nina mengaku kepada Kang Emil bahwa dirinya dan Lucky Hakim tidak ada masalah sejak memenangkan pilkada tahun 2020.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak saya ucapkan Pak Gubernur ya kan untuk support-nya ke Kabupaten Indramayu. Untuk saat ini, seperti saya sampaikan dari awal bahwa saya dengan Pak Lucky Hakim ini tidak ada masalah apapun," kata Bupati Indramayu Nina Agustina saat ditemui detikJabar di Pasar Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Indramayu, Rabu (22/2/2023).
"Karena bagaimanapun kami adalah pasangan terbaik dan dipilih masyarakat, tapi dalam perjalanannya ada sesuatu yang seperti ini harus terjadi ya kita ikuti semua prosedur yang ada itu aja," imbuhnya.
Saat ditanya klarifikasi yang disampaikan ke Gubernur Jawa Barat, Nina hanya menyebut soal situasi kondusif pemerintahan. Hal itu ia sampaikan sebagai bentuk komitmennya hingga akhir jabatan 2024 nanti.
"Untuk klarifikasi menanyakan kondusif tidak untuk pemerintahan seperti itu. Alhamdulillah kan kita berjalan semuanya kondusif. Yang penting saya bekerja baik dan sesuai dengan komitmen saya dengan mas Lucky Hakim tetap 24 (tahun 2024) kita laksanakan dengan baik," jelasnya.
2. Doni Salmanan Dimiskinkan
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan yang dikembalikan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan dirampas negara.
"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, Rabu (22/2/2023).
Putusan itu tercantum dalam amar petikan vonis PT Bandung yang dilansir detikJabar dari website Mahkamah Agung (MA). Adapun vonis atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Doni Salmanan diketok pada Selasa (21/2) kemarin.
Kembali ke soal barang bukti. Adapun barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki pria berjuluk 'Crazy Rich Bandung' itu.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan barang bukti tersebut didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Doni Salmanan selama menjadi afiliator platform Quotex.
Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.
"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.
Baca juga: Senyum dan Perlawanan Doni Salmanan |
Sebelumnya dalam sidang tingkat pertama di PN Bale Bandung, Doni Salmanan batal dimiskinkan. Hakim dalam putusanya mengembalikan aset kepada Doni Salmanan.
Namun di tingkat banding, hukuman Doni Salmanan diperberat. Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbukti. Hakim juga memiskinkan Doni Salmanan.
3. Bupati Anne dan Dedi Mulyadi Resmi Bercerai
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi resmi bercerai. Majelis hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," kata Hakim Ketua Lia Yuliasih dalam persidangan.
Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim sempat mengajak Dedi dan Anne untuk kembali melakukan mediasi termasuk membahas terkait hak asuh anak. Keduanya sepakat untuk berpisah.
Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Anne dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.
Usai resmi bercerai, Anne terlihat menahan tangis saat ditanyakan perasaannya. Air matanya tidak bisa dibendung hingga membasahi pipinya
"Campurlah dua-duanya perasaanya, ada sedih ada bahagia," ucapnya sambil menangis.
Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi menyatakan siap melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Di Bandung. Ia akan memberikan yang terbaik untuk klainnya itu.
"Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Agama. Nah ketika sudah mendapatkan putusan, kan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh tergugat. Saya, kami, para penasehat hukum Kang Dedi siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Ojat usai persidangan.
Ojat menegaskan jika langkuh hukumnya itu akan terus ia kejar hingga mendapatkan keputusan yang ia dan Dedi Mulyadi bisa terima. Saat ditanya status Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, ojat menyebutkan mereka masih berstatus suami-istri. Namun hakim ketua sudah memberikan talak satu kepada Dedi Mulyadi.
"Masih suami-istri, kemudian dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama. Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena upaya hukum lain masih ada," jelasnya.
(bba/yum)