Bandung - Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan menegaskan Doni Salmanan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, sejumlah aset milik Doni Salmanan dirampas negara.
(bbp/bbp)
Video
Aset Doni Salmanan Dirampas Negara, Bagaimana Nasib Korban?
Rabu, 22 Feb 2023 22:06 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN