Sanksi Bagi Perundung Siswi SMA di Bandung

Sanksi Bagi Perundung Siswi SMA di Bandung

Naja Sarjana - Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 21 Feb 2023 16:45 WIB
Colorful chalk drawing on asphalt: words STOP CHILD ABUSE
Ilustrasi perundungan. (Foto: istock)
Bandung - Pelaku bullying atau perundungan siswi di SMAN 1 Ciwidey, Kabupaten Bandung, sudah disanksi. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan aturan yang berlaku di internal sekolah.

Tidak dijelaskan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Akan tetapi, ada sanksi lain yang juga pasti diterima pelaku, yakni sanksi sosial.

"Untuk sanksi mengikuti dari tata tertib sekolahnya karena kan ada Undang-Undang nya juga. Kemudian untuk risiko sanksi sosial pasti ada, dari teman-teman sekolah, dan sebagainya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi kepada detikJabar melalui sambungan telepon, Selasa (21/2/2023).

Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan konseling kepada korban untuk menyembuhkan trauma korban. Selain itu, pembinaan dilakukan kepada delapan pelaku perundungan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat bakal segera meluncurkan program baru bernama Stop Perundungan (StopPer) sebagai solusi dari kasus-kasus perundungan yang telah atau tengah berlangsung. Program ini dibuat dengan agar korban atau siapapun yang mengetahui kejadian perundungan di sekitarnya bisa melapor. Nantinya, akan ada aplikasi yang menampung laporan perundungan di lingkungan SMA/SMK/SLB.

"Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) akan menerapkan program StopPer dengan harapan seluruh pihak yang melihat atau terlibat dalam kasus perundungan dapat melapor langsung melalui aplikasi atau website," ujar Dedi Supandi pada detikJabar.

Laporan perundungan ini nantinya akan sampai kepada pihak sekolah atau Disdik Jabar. Perundungan yang dilakukan antar siswa akan masuk laporannya ke pihak sekolah untuk ditindak. Sedangkan jika pelaku perundungan adalah guru, laporan akan langsung masuk ke Disdik Jabar untuk ditindaklanjuti.

"Cara lapornya nanti akan menggunakan QR Code StopPer melalui website dan sudah dibentuk kebutuhan SDM yang terlibat dalam perundungan, baik dari Dinas Pendidikan, psikolog atau konselor, termasuk operator sekolah sebagai penanggungjawab perundungan. Untuk perundungan yang dilakukan oleh guru, nanti laporannya akan langsung masuk ke sistem Disdik Jabar," jelas Dedi.

Rencananya, program StopPeer ini akan diluncurkan pada Rabu (22/2/2023). Peluncuran akan dihadiri langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Besok rencananya (diluncurkan), Pak Gubernur akan mempraktekkan sistem StopPer dan akan launching secara hybrid," tutupnya Dedi.

Diberitakan sebelumnya, siswi di Bandung mendapat perlakuan tak mengenakan dari teman sebayanya. Siswi SMAN 1 Ciwidey itu jadi korban perundungan. Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Humas SMAN 1 Ciwidey Iwan membenarkan telah terjadi tindakan tersebut. Dia mengungkapkan aksi itu dipicu adanya permasalahan antara korban dengan teman-temannya.

"Memang betul telah terjadi perselisihan antara korban dengan beberapa temannya yang mengakibatkan ada tindak kekerasan berupa pemukulan terhadap korban," kata Iwan saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Pihaknya sudah mengambil langkah atas permasalahan itu. Sekolah menjembatani untuk dilakukan mediasi antara korban dan para pelaku. Bahkan, kata Iwan, beberapa orangtua ikut dalam proses mediasi.

Iwan mengungkapkan dari hasil mediasi tersebut telah mencapai kesepakatan. Menurutnya, ada perdamaian yang disepakati kedua belah pihak.

"Adapun hasil mediasi tersebut sudah ada kesepakatan damai, dan semua siswa yang bersalah mendapat sanksi yang mendidik dari pihak sekolah," pungkasnya. (mso/orb)



Hide Ads