Kasus perundungan yang menimpa seorang siswi di SMAN 1 Ciwidey diselesaikan secara kekeluargaan. Orang tua korban hanya meminta pelaku perundungan dikeluarkan dari sekolah.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan hingga saat ini kasus tersebut tidak ada pembuatan laporan ke polisi. Namun pihak korban menginginkan kasus tersebut selesai.
"Kalau kami sampai saat ini belum ada LP (laporan) terkait kejadian tersebut. Dari pihak korban pun sudah menyampaikan bahwa tidak ingin melanjutkan perkara ini," ujar Oliestha, saat dihubungi detikJabar, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oliestha menyebutkan kedua belah pihak dan sekolah telah melakukan audiensi. Dengan kesepakatan adalah hanya menghukum pelaku dari sekolah.
"Kalau dari keluarga memang harapannya para pelaku ini di DO (droup out), tapi itu kan kewenangan sekolah," katanya.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan tetap mengawal kasus tersebut. Apalagi beberapa saksi telah dilakukan pemeriksaan.
"Tapi kami dari polresta siap, kita pun mengawal kasus ini apabila nanti ada langkah yang harus diambil tentu kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, kita siap. Tapi karena dengan dasar penolakan orang tua, kami belum bisa lakukan langkah-langkah lebih lanjut," pungkasnya.
Dia menambahkan para korban menolak untuk diberikan keterangan. Dengan alasan kasus tersebut tidak untuk dilanjutkan ke arah pidana.
"Para orang tua sudah membuat surat pernyataan resmi yang intinya sebagai orang tua mereka memohon agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan atau perdamaian, mengingat pelakunya juga masih di bawah umur," ujarnya.
(mso/mso)










































