Polisi merespons adanya kasus perundungan terhadap siswi di Bandung. Proses mediasi dikedepankan untuk menangani kasus tersebut.
"Berkaitan dengan adanya kegiatan perundungan di sekolah, kami dari Polresta Bandung khususnya unit PPA Satreskrim Polresta Bandung langsung hari itu juga turun ke sekolahan tersebut, bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Ciwidey," ujar Kusworo, kepada awak media, di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jumat (17/2/2023).
Pihaknya menyebutkan telah mengantongi identitas pelaku. Namun dia belum memutuskan untuk melakukan pidana bagi para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah dapatkan identitas dari pada pelaku-pelaku. Namun demikian undang-undang perlindungan peradilan anak kan menyebutkan bahwa ultimum remedium, dimana peradilan itu merupakan langkah akhir yang di tempuh setelah upaya yang lain dilakukan," katanya.
Kusworo mengungkapkan telah melakukan mediasi terhadap para pelaku, korban dan para orang tuanya. Pihak sekolah juga dilibatkan untuk menengahi. Hal tersebut dilakukan guna memberikan pembinaan supaya tidak kembali lagi terjadi.
"Ada ucapan maaf dan juga ada pernyataan dari keduanya, pelaku berjanji untuk tidak melakukan kembali dan suasana sudah kondusif," ucapnya.
Dia menuturkan saat ini belum memutuskan untuk melakukan pidana terhadap pelaku. Pihaknya menyesuaikan dengan undang-undang peradilan anak.
"Sehingga untuk sementara kami nomer dua kan untuk peradilan pidananya. Jadi yang kami ke depankan ada RJ (Restorative justice) nya, karena UU peradilan anak menyebutkan bahwa masa depan anak adalah yang diutamakan dalam penyelesaian," pungkasnya.
(dir/dir)