Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jabar meminta agar pemerintah pusat melakukan revisi atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka meminta agar BPD dikembalikan menjadi DPRDes.
Mereka berharap dengan revisi aturan tersebut, peran dan fungsi BPD di pemerintahan desa memiliki ruang yang lebih luas. Selayaknya legislator DPRD di tingkah pemerintahan daerah atau DPR di tingkat pusat.
"BPD selama ini tidak punya hak budgeting, terus hak istimewa yang dulu melekat pernah ada, sekarang hilang. Nah, ini yang kami perjuangkan dengan cara mengajukan revisi UU Nomor 6 dikembalikan menjadi DPRDesa," ujar Hilmansyah Husnaeni, salah seorang anggota BPD di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilmansyah menjelaskan meski secara prinsip BPD adalah representasi masyarakat di tingkat pemerintahan desa, namun pada prakteknya BPD tak memiliki kewenangan atau peran yang cukup untuk ikut andil dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Selain itu dia juga menyoroti ikhwal kesenjangan kesejahteraan antara BPD dengan Kepala Desa atau perangkat desa.
Insentif yang diterima anggota BPD menurut dia tak merata. Ada yang hanya Rp 150 ribu per bulan, namun di tempat lain ada yang mencapai Rp 3,6 juta.
"Insentif BPD hari ini beragam dari mulai Rp 150 ribu sampai Rp 3,6 juta. Yang paling besar ini kan Kabupaten Bekasi. Yang kecil, di Lampung ada Rp 250 ribu bahkan Rp 150 ribu, insentifnya. Ini akan mengakibatkan ketimpangan kinerja juga, pelayanan dan aspirasi juga nggak maksimal," kata Hilmansyah.
Hilmansyah juga mengatakan dirinya dan sejumlah anggota BPD dari Kabupaten Tasikmalaya, hari Kamis ini ikut ambil bagian dalam aksi demonstrasi yang digelar anggota BPD se-Indonesia di Istana Negara Jakarta dan Gedung DPR serta MPR RI.
Selain itu poin penting lain yang perlu direvisi di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pasal 23.
"Pasal 23 juga perlu direvisi, penyelenggaraan pemerintahan desa adalah pemerintahan desa bukan pemerintah desa. Kalau pemerintahan desa berarti termasuk BPD di dalamnya," kata Hilmansyah.
Hal lain yang jadi harapan anggota BPD menurut Hilmansyah adalah pemberian jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.
"Kami berharap pemerintah juga memberikan hak jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada anggota BPD sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Hilmansyah.
(dir/dir)