Lucky Hakim telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Pengunduran diri tersebut ia sampaikan melalui surat resmi ke DPRD Indramayu pada Senin (13/2/2023).
Meski belum ada pernyataan resmi darinya, Lucky Hakim sepertinya sudah mantap mengambil langkah mundur dari jabatannya. Hal itu sebagaimana ia tuangkan dalam surat tertanggal 8 Februari 2023, yang salah satunya berisi alasan Lucky Hakim yang tidak mampu lagi mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Lantas, apakah dengan adanya surat tersebut Lucky Hakim bisa secara otomatis mundur dari jabatannya? Ternyata, harus banyak tahapan yang ditempuh jika Lucky Hakim ingin segera mengakhiri statusnya sebagai kepala daerah di Indramayu. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di undang-undang tersebut, tepatnya di Pasal 78, mengatur mekanis seorang kepala daerah jika ingin berhenti dari jabatannya. Ada 3 ketentuan yang membolehkan seorang kepala daerah mundur yaitu meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.
Jika mengacu kepada perkaranya Lucky Hakim, aktor yang terkenal pada medio tahun 2000-an itu sebetulnya bisa dikategorikan tidak melanggar aturan. Sebab, Lucky Hakim memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu dengan cara permintaan sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 1 huruf b UU No 9 Tahun 2015.
Tapi jika melihat di Pasal 67, ada ketentuan yang memuat tentang kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pada poin d, termaktub aturan yang berbunyi "menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah".
Persoalan etika ini pun turut disinggung sejumlah akademisi karena keputusan Lucky Hakim yang memilih mengundurkan diri dianggap telah mencederai amanah yang diberikan warga Indramayu kepadanya pada Pilkada 2020 lalu.
Adapun Pasal 67 tentang Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang[1]undangan;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
e. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
f. melaksanakan program strategis nasional; dan
g. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Pun demikian jika Lucky Hakim dinilai tidak melanggar aturan manapun atas keputusan mengundurkan diri, ada sejumlah tahapan yang harus ditempuhnya hingga keputusan itu betul-betul final. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU No 9 Tahun 2015.
Pertama, keputusan Lucky Hakim itu terlebih dahulu harus diumumkan melalui rapat paripurna di DPRD Indramayu. DPRD nantinya bakal pengusulan pemberhentian Lucky Hakim dari jabatannya sebagai wakil bupati.
Jika DPRD menyetujui pengunduran Lucky Hakim, pimpinan DPRD Indramayu selanjutnya mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat. Usulan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian.
Berikut rincian Pasal 79 UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai catatan, detikJabar hanya memuat pasal undang-undang tersebut yang khusus membahas tentang pemberhentian bupati/wali kota. Berikut di antaranya:
Pasal 79
(1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
(2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur atas usul Menteri serta Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Baca juga: Jalan Pelik Lucky Hakim di Dunia Politik |
Sebagaimana diketahui, Sebelumnya diberitakan, publik dikejutkan beredarnya kabar pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatannya sebagai Wabup Indramayu pada Senin (13/2/2023). Surat yang beredar tersebut ditujukan kepada DPRD Indramayu.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin membenarkan kabar mundurnya Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Bahkan, dia menjelaskan, Lucky bersama beberapa orang mendatangi langsung kantor Sekretariat DPRD Indramayu.
"Iya, setengah lima sore tadi, dia (Lucky Hakim) datang sendiri bersama orangnya. Baru terima tadi sore langsung ke sekretariatan ditemui Sekwan," kata Syaefudin melalui sambungan telepon kepada detikJabar, Senin (13/2/2023) malam.
(ral/mso)