Aktivitas galian C atau pertambangan di Pangandaran marak terjadi. Namun dari banyaknya titik proyek galian C, hanya satu yang baru berizin.
Informasi yang dihimpun detikJabar, satu yang berizin tersebut berada di Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang. Sementara aktivitas galian C tak berizin berada di 3 kecamatan di Pangandaran.
Dari tiga kecamatan tersebut, terdapat beberapa titik aktivitas galian C ilegal di antaranya blok Purwasari dan blok Neglasar di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, area Cabluk Desa Putrapinggan, blok Kendal Ciawitali Desa Pamotan, blok Girisetra Desa Kalipucang, Desa Banjarharja dan Desa Cibuluh di Kecamatan Kalipucang serta di Kecamatan Parigi berada di blok Pasir Garut Desa Selasari dan blok Gunung Tiga Desa Cintaratu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Pangandaran yang memiliki izin baru satu, sudah masuk wajib pajak," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat kepada detikJabar, Minggu (12/2/2023).
Dadang menuturkan aktivitas galian C tak menjadi prioritas pajak pendapatan di Pangandaran. Sebab, aktivitas tersebut beririsan dengan potensi kerusakan lingkungan.
"Tambang galian C sering dihubungkan dengan lingkungan. Karena kalau bisa juga berpengaruh kepada sektor wisata," ucap Dadang.
Selain faktor lingkungan, pendapatan dari sektor galian C tak besar. Dia mengatakan untuk hasil pajak dari tambang galian C di Pangandaran tahun 2022 mendapatkan Rp 58 juta. Sedangkan tahun 2021 mencapai Rp 100 juta. Itupun karena satu tambang tidak beroperasi.
"Kalau secara keseluruhan apabila berizin semua objek pajak dari galian C bisa mencapai Rp200 juta hingga Rp 300 juta. Kecil sekali, jadi tidak diprioritaskan," katanya.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih kasus tambang galian C tak berizin memang marak dengan beragam alasan.
"Pertama paling fundamental soal panjangnya proses perizinan dari kita karena banyak dokumen yang harus disiapkan," ucapnya.
Dokumen tersebut memang dibutuhkan secara detail. Sebab kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan.
"Kami membutuhkan kepastian pelaksanaan usaha ini, makanya banyak dokumen yang harus disiapkan," ucap Ai.
Proses panjang itu, sambung Ai, yang membuat banyak oknum memotong jalur lain dan melegalkan segala cara.
"Kan galian c itu komoditas batuan yang digunakan saat waktu tertentu. Misalnya ada proyek yang membutuhkan batuan cepat dan cost murah. Sehingga muncul tambang galian yang jarak dekat dan harga terjangkau," ucapnya.
Ai menambahkan keberadaan kegiatan galian C ilegal berdampak pada permasalahan tata ruang, pelanggaran lingkungan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, sudah bisa bergerak melakukan penindakan.
"Pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya yang ada kegiatan tambang batuan tidak berizin itu sudah bisa bergerak untuk menertibkan," katanya.
"Apabila sudah tidak bisa menempuh perizinan maka bisa langsung penindakan, sudah kewenangan aparat hukum dalam penindakan hal ini," ujarnya menambahkan.
Kasat Pol PP Pangandaran Dedih Rachmat mengatakan pihaknya memang sudah mendengar keluhan warga terkait maraknya galian C ilegal di Pangandaran.
"Kami baru menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya galian C tak berizin. Tapi kalau laporan resmi belum ada," kata Dedih.
Menuritnya Satpol PP Kabupaten Pangandaran tidak punya kewenangan untuk menindak. Pihaknya hanya mengawasi terkait trantibum dan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) saja.
"Karena perijinan Galian C itu kewenangan Provinsi, yang berhak menindak Satpol PP Provinsi bersama instansi terkait di OPD Provinsi," kata Dedih.
(dir/dir)