Salah Tulis Nama Bikin Warga Bandung Dinyatakan Meninggal Dunia

Round-Up

Salah Tulis Nama Bikin Warga Bandung Dinyatakan Meninggal Dunia

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 10 Feb 2023 07:46 WIB
Sidang gugatan warga Bandung yang dinyatakan meninggal dunia oleh Disdukcapil di PTUN.
Sidang gugatan warga Bandung yang dinyatakan meninggal dunia oleh Disdukcapil di PTUN (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Polemik yang mendera Sulaeman, warga Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan, Kota Bandung perlahan mulai terkuak. Ia yang sebelumnya telah dicatat meninggal dunia oleh Disdukcapil, ternyata terjadi diduga akibat kesalahan penulisan nama.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No 34, Kamis (9/2/2023). Sulaeman sebelumnya menggugat Disdukcapil Kota Bandung, 18 November 2022 usai akta kematiannya diterbitkan Kementerian Dalam Negeri pada 2020 silam.

Di persidangan itu pula, terungkap jika akta kematian yang dikeluarkan Kemendagri ternyata salah alamat untuk Sulaeman. Seharusnya, akta kematian tersebut dibuat untuk ayahnya yang bernama Eman, namun entah kenapa akhirnya malah tertulis di sana nama Sulaeman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang disampaikan Yayan, sepupu Sulaeman saat berinisiatif meminta surat pengantar ke RT/RW untuk kebutuhan akta kematian tersebut. Di awal permintaannya, Yayan memberitahu RT jika sanak keluarga yang meninggal yaitu Eman.

"Saksi ini betul yah yang berinisiatif datang ke RT lalu meminta dibuatkan surat pengantar kematian ke RT?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Iyah, waktu itu datangnya ke RT 02," ujar Yayan menjawab pertanyaan majelis hakim.

"Jadi saya waktu itu bilang ke RT, mau bikin surat kematian buat Eman yang anaknya Sulaeman," ucap Yayan saat menjelaskan proses permintaan surat pengantar kematian hingga salah penulisan nama dari Eman menjadi Sulaeman.

Yang terjadi kemudian, surat pengantar yang dibuat RT 02 di lingkungan Yayan itu lalu ditulis dengan nama Sulaeman, bukan Eman. Yayan pun tidak mengetahui adanya perubahan tersebut hingga baru menyadarinya pada 2022.

"Kalau di kampung kalau mau bikin akta kematian, langsung datang aja minta ke Pak RT. Waktu itu nggak ada komunikasi sama Pak RT, bikin aja. Sampai akhirnya baru tahu kalau akta kematiannya salah," tuturnya.

Masalah lainnya, Yayan tidak melampirkan berkas pendukung berupa data kependudukan pamannya, Eman, yang saat itu hendak dibuatkan akta kematian. Pihak RT lalu menulis surat pengantar kematian tersebut atas nama Sulaeman tanpa dicek kembali oleh Yayan, sampai akhirnya diajukan ke Disdukcapil.

Majelis juga sempat menanyakan tentang permohonan surat kematian itu dibuat di RT 02 dan bukan di RT 01 sebagaimana alamat yang tercantum dalam KTP Eman maupun Sulaeman. Yayan beralasan, hal itu ia lakukan karena dia tinggal di RT 02.

"Saya juga nggak tahu ada kesalahan begitu. Tapi yang di surat pengantar itu Pak RT. Saya cuma bilang mau bikin surat pengantar kematian buat Eman yang anaknya Sulaeman," tutur Yayan.

Disdukcapil Kota Bandung mengaku menyayangkan tindakan Sulaeman, warga Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan yang tidak langsung melapor usai dinyatakan meninggal dunia sejak tahun 2020. Padahal, Disdukcapil memastikan akan langsung merevisi laporan tersebut jika mendapat laporan dari penggugat.

"Kalau pada saat itu juga penggugat melapor ke kami soal data kependudukannya, kami pasti akan langsung perbaiki. Cuman akhirnya data ini tidak segera langsung dilaporkan sehingga akta kematian dari pihak penggugat dikeluarkan oleh kementerian," kata Plt Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Dendi Hermansyah saat hadir sebagai pihak tergugat di PTUN Bandung.

Usai sidang, Dendi pun memastikan akan mengikuti semua proses di PTUN Bandung. Disdukcapil memastikan akan menjalankan putusan apapun dari PTUN, termasuk merevisi kembali data kependudukan milik Sulaeman yang telah dinyatakan meninggal dunia itu.

"Kalau Disduk, itu tidak akan mengecek lagi ke RT, karena ini ranahnya sudah prosesnya di PTUN. Proses selanjutnya nanti akan diserahkan ke hakim. Setelah ada hasil, kita pasti ikuti prosesnya," tuturnya.

Kuasa hukum Sulaeman, Yadi Cahyadi menjelaskan, gugatan ke PTUN Bandung dibutuhkan untuk merevisi data kependudukan kliennya yang saat ini sudah dinyatakan tidak aktif. Sebab berdasarkan regulasinya, jika data kependudukan Sulaeman ingin diaktifkan lagi, maka harus ada keputusan dari pengadilan mengenai perkara tersebut.

"Jadi persidangan ini dibutuhkan supaya klien kami data kependudukannya bisa direvisi yang sudah dinyatakan meninggal dunia. Jadi nanti diaktifkan lagi datanya oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Yadi kepada detikJabar.

Usai persidangan tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis (16/2/2023). Majelis membutuhkan pembuktian sekali lagi, sekaligus meminta pihak penggugat untuk melampirkan berkas surat pengantar kematian yang salah ditulis oleh RT yang seharusnya untuk Eman namun menjadi Sulaeman.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads