Disdukcapil Kota Bandung mengaku menyayangkan tindakan Sulaeman, warga Kampung Cigagak, Kelurahan Cisurupan yang tidak langsung melapor usai dinyatakan meninggal dunia sejak tahun 2020. Padahal, Disdukcapil memastikan akan langsung merevisi laporan tersebut jika mendapat laporan dari penggugat.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Plt Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Dendi Hermansyah saat hadir sebagai pihak tergugat di PTUN Bandung. Sulaeman menggugat Disdukcapil pada 18 November 2022 usai ia dinyatakan meninggal dunia.
"Kalau pada saat itu juga penggugat melapor ke kami soal data kependudukannya, kami pasti akan langsung perbaiki. Cuman akhirnya data ini tidak segera langsung dilaporkan sehingga akta kematian dari pihak penggugat dikeluarkan oleh kementerian," kata Dendi di PTUN Bandung, Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Dendi memastikan akan mengikuti semua proses di PTUN Bandung. Disdukcapil memastikan akan menjalankan putusan apapun dari PTUN, termasuk merevisi kembali data kependudukan milik Sulaeman yang telah dinyatakan meninggal dunia itu.
"Kalau Disduk, itu tidak akan mengecek lagi ke RT, karena ini ranahnya sudah prosesnya di PTUN. Proses selanjutnya nanti akan diserahkan ke hakim. Setelah ada hasil, kita pasti ikuti prosesnya," tuturnya.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Sulaeman, Yadi Cahyadi menjelaskan, gugatan ke PTUN Bandung dibutuhkan untuk merevisi data kependudukan kliennya yang saat ini sudah dinyatakan tidak aktif. Sebab berdasarkan regulasinya, jika data kependudukan Sulaeman ingin diaktifkan lagi, maka harus ada keputusan dari pengadilan mengenai perkara tersebut.
"Jadi persidangan ini dibutuhkan supaya klien kami data kependudukannya bisa direvisi yang sudah dinyatakan meninggal dunia. Jadi nanti diaktifkan lagi datanya oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Yadi kepada detikJabar.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Kota Bandung, Sulaeman, menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sulaeman dinyatakan meninggal dunia secara administrasi, padahal ia masih hidup.
Warga asal RT 02, RW 07, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung tersebut, mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 18 November 2022. Gugatan Sulaeman kini sudah masuk agenda pemeriksaan saksi.
Kepada detikJabar, Sulaeman mengaku kaget saat mendapat telepon dari pihak bank. Sulaeman kala itu berencana mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) di kawasan Ciparay.
"Kata banknya yang atas nama Bapak Sulaeman sudah meninggal. Istri bilang lagi ke saya. Waktu itu saya lagi ngojek online. Awalnya saya tidak percaya ketawa-ketawa. Terus besoknya saya ke Disdukcapil, baru ketahuan dinyatakan sudah meninggal," kata Sulaeman kepada detikJabar, Rabu (8/2/2023).
Setelah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandung, Sulaeman lantas diarahkan untuk melakukan gugatan ke PTUN Bandung. Sebab, akta kematian Sulaeman telah terbit.
"Bisa diurus harus sama orang yang mengurus surat kematian. Karena akta kematian sudah muncul harus ke PTUN dulu. Karena datanya sudah tercatat di Kemendagri," ucap Sulaeman.
Sulaeman mengaku sudah mengikuti sidang pertama dengan agenda pembuktian berkas dan lainnya. Selebihnya, dia dibantu oleh kuasa hukumnya. "Ya itu bisa balik lagi harus ada ketetapan pengadilan," katanya.
Majelis Hakim PTUN Bandung mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis (16/2/2023). Majelis membutuhkan pembuktian sekali lagi, sekaligus meminta pihak penggugat untuk melampirkan berkas surat pengantar kematian yang salah ditulis oleh RT yang seharusnya untuk Eman namun menjadi Sulaeman.
(ral/mso)