KPU Jabar Yakin Menang Gugatan Bacalon DPD RI

KPU Jabar Yakin Menang Gugatan Bacalon DPD RI

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 09 Feb 2023 01:00 WIB
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq (Foto: Mochamad Solehudin/detikJabar).
Bandung -

KPU Jawa Barat digugat seorang bacalon anggota DPD RI atas nama Euis Ratnaningsing. Euis menggungat KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pencalonan anggota Senator yang sedang ia ikuti.

Sidang gugatan itu pun sudah berlangsung 2 kali. Terakhir pada Selasa (7/2) kemarin, KPU maupun Euis dan perwakilannya dihadirkan untuk membacakan pembuktian dari kedua belah pihak. KPU pun meyakini bisa memenangkan gugatan tersebut dan menyatakan Euis tidak memenuhi syarat dalam pencalonan DPD karena kekurangan berkas dukungan perseorangan.

"Kemarin sudah menyerahkan kesimpulan. KPU tetap berpegang teguh bahwa yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat dalam penyerahan berkas dukungannya," kata Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekedar diketahui, Euis merupakan bacalon DPD RI dari Jabar yang sempat dinyatakan tidak lolos persyaratan jumlah dukungannya. Setelah dimediasi Bawaslu, Euis kemudian dinyatakan bisa melanjutkan kembali pencalonan sebagai bacalon anggota Senator.

Namun setelah bisa lanjut menginput dukungannya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), jumlah dukungan perseorangan yang Euis lampirkan terjadi selisih dengan KPU. Euis mengklaim telah menyerahkan berkas 5.972 dukungan, sementara menurut perhitangan KPU hanya mencapai 4.880.

ADVERTISEMENT

"Intinya, KPU sudah bekerja sesuai dengan regulasi. KPU juga sudah melayani setara seluruh bakal calon yang mendaftar. Kemudian data-data tentu harus seusuai ketentuan, jumlahnya dan kelengkapannya," ungkap Endun.

Setelah mengikuti 2 kali persidangan, menurut Endun, sidang gugatan itu kini tinggal menunggu agenda putusan dari Bawaslu Jabar. Pihaknya pun masih menunggu kapan jadwal sidang putusan tersebut bisa dilaksanakan.

"Kita tinggal menunggu sidang putusan saja, jadwalnya ada di Bawaslu. Terakhir kemarin untuk penyampaian kesimpulan," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto mengatakan, sidang putusan gugatan bacalon DPD RI atas nama Euis Ratnaningsing akan dilaksanakan pada Kamis (9/2/2023). Nasib pencalonan DPD untuk Euis pun akan ditentukan esok hari.

"Sidang gugatan ini kan sudah 2 kali dilaksanakan. Kedua pihak kemarin sudah menyampaikan pembuktiannya masing-masing. Kalau tidak ada kendala, rencana Bawaslu akan menggelar putusan besok untuk memutuskan apakah penggugat ini bisa melanjutkan kembali pencalonannya atau gugur sesuai keputusan KPU," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads