KPU Jawa Barat kembali mendapat gugatan dari salah satu bakal calon anggota DPD RI atas nama Euis Ratnaningsih. Euis melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pencalonan anggota Senator yang sedang ia ikuti.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar Yulianto mengatakan, Euis sebelumnya pernah menggugat KPU usai tidak memenuhi syarat jumlah dukungan perseorangan. Setelah dimediasi Bawaslu, Euis kemudian dinyatakan bisa melanjutkan kembali pencalonannya.
Namun setelah bisa lanjut menginput dukungannya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), jumlah dukungan perseorangan yang Euis lampirkan terjadi selisih dengan KPU. Pencalonan Euis lalu dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi si Bu Euis ini mengaku dukungan yang sudah ia input ke Silon jumlahnya sudah mencapai 5.972, sebagaimana syarat minimal sebanyak 5 ribu dukungan untuk pencalonan DPD. Tapi versi penghitungan KPU, dukungan Bu Euis ini cuma 4.880-an sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan," kata Yulianto kepada detikJabar, Jumat (3/2/2023).
Euis lalu memutuskan menggugat KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran di tahap pencalonan. Euis sudah menyerahkan permohonan gugatan itu pada Jumat lalu, dan sidang perdananya telah digelar pada Kamis (2/2) kemarin.
"Kemarin sidangnya baru digelar, kedua belah pihak baik itu pelapor maupun terlapor sudah dihadirkan. Agendanya penjelasan laporan sama jawaban, tapi belum sampai ke tahap pembuktian. Masih kami dalami," ujar Yulianto.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (6/1/2023) dengan agenda pembuktian laporan. Bawaslu menargetkan sidang tersebut sudah bisa langsung diputuskan hasilnya pada Rabu atau Kamis, sekaligus memutuskan nasib pencalonan Euis bisa dilanjutkan atau gugur di tengah jalan.
"Untuk saat ini statusnya Bu Euis tidak diikutkan tahapan oleh KPU, yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan perseorangan. Di putusan nanti, kalau terbukti, maka kita perintahkan KPU untuk menindaklanjuti agar si Bu Euis ini bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Tapi kalau tidak terbukti, apa yang diputuskan KPU benar, dan Bu Euis kalau ingin memproses kembali bisa melalui mekanisme hukum di pengadilan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jabar Reza Alwan Sovnidar membenarkan soal gugatan tersebut. KPU menurutnya, akan menunggu keputusan yang diambil Bawaslu setelah sidang dengan agenda pembuktian laporan dilaksanakan pada Senin (6/2) besok.
"Jadi dalil pemohon ini memang ada selisih di tahapan penyerahan berkas dukungannya, kami tetap menghormati upaya hukum yang diambil oleh pemohon. Tapi itu akan kami jawab di pembuktian. Dan hasilnya, nanti tinggal menunggu keputusan yang akan diambil oleh Bawaslu," pungkasnya.
(ral/mso)