Disiarkan langsung di kanal YouTube, PDAM Indramayu mengumumkan penundaan kenaikan tarif air minum untuk kelompok pelanggan hydrant umum (I.A) dan tempat ibadah (I.B), pelanggan golongan sosial lainnya (I.C), rumah sederhana (II.A), dan pelanggan rumah permanen (II.B) dengan catatan batas maksimal penggunaan 20 ribu Liter.
Namun, kenaikkan tarif 30 persen tetap berlaku bagi sejumlah kelompok pelanggan. Seperti dinas atau instansi, lembaga, niaga, industri, hingga pelabuhan. Sementara untuk pelanggan golongan 2.D atau rumah mewah naik 15 persen.
"Ada beberapa ketentuan terkait penyesuaian tarif. Pertama ditentukan oleh kepala daerah, yang kedua tarif dasar air minum tidak boleh melebihi 4 persen upah minimum kabupaten. Kemudian konsultasi publik hingga larangan batas ketentuan oleh pemerintah provinsi," kata Direktur Perumdam Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan, Rabu (1/2/2023).
Sejauh ini menurutnya tarif rata-rata air minum PDAM Indramayu berada di bawah tarif harga pokok produksi. Sehingga, perusahaan daerah itu telah menyubsidi atau mengalami kerugian dari setiap air yang terjual 564,82 per kubik.
Mulanya, kata Ady, rencana penyesuaian tarif sebesar 30 persen itu ditujukkan untuk pemulihan biaya penuh (full cost recovery). Hal itu untuk mendukung biaya operasional dalam meningkatkan kualitas kuantitas hingga menjaga kontinuitas.
Namun, melihat berbagai pertimbangan dengan kondisi ekonomi saat ini, efesiensi anggaran dibebankan dalam beberapa hal lainnya. Seperti memangkas biaya publikasi, bantuan kemasyarakatan, hingga biaya operasional direksi dengan total sebesar 30 persen.
"Jadi kami direksi sepakat untuk dipangkas biaya operasionalnya guna subsidi golongan sosial dan golongan rumah tangga sederhana dan permanen," ujar Ady. (Sudedi Rasmadi/orb)